“Sehingga atas perbuatan penyimpangan yang dilakukan KD dan NY, Inspektorat menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar,” kata Mustofa.
KD dan NY dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara. ***





