Keadilan hukum tidak boleh tertunda. Dan keadilan reputasi untuk NU juga harus dijaga.
Netizen mengaku makanan rumahan kerap disantap seharian tanpa keracunan. Apakah risiko MBG bukan hanya soal batas empat jam, tetapi juga kebersihan dan cara penggunaan ompreng?
Headline
Kategori: Analisis
Korupsi Kuota Haji 2024 adalah Pengkhianatan Terhadap Hukum, Rakyat, dan Tuhan
Yang paling menyakitkan dari skandal ini bukan hanya perihal hukum, tetapi juga perihal moral.
Negara “Serba Ndak Tahu”
Kalau hal-hal sepele saja mereka tidak tahu, bagaimana mungkin mereka tahu ke mana arah negara ini?
Ledakan Kesenjangan Sosial dan Amuk 30 Agustus
Kata “amuk” lahir dari pengalaman bangsa ini berabad-abad silam, lalu diserap bahasa-bahasa dunia. Kini, ia kembali mengetuk pintu kita sebagai peringatan keras. Jika penguasa dan DPR tidak segera menutup jurang kesenjangan, jangan salahkan rakyat bila amarah mereka kembali mencari simbol-simbol baru untuk dilumat
Jangan Bungkus Kezaliman dengan Dalih Maslahat
Tulisan demi tulisan dibagikan melalui berbagai platform media sosial, seolah-olah publik bisa diyakinkan bahwa pengalihan kuota haji 2024 tidak melanggar aturan.
Serakahnomic, Noel, dan Luka Lama yang Terulang
Kamus Besar Bahasa Indonesia memberi kita definisi sederhana: serakah adalah sifat yang selalu ingin mendapatkan lebih dari yang seharusnya. Tamak. Rakus. Tidak pernah puas.
Merdeka 100 Persen! — Peringatan Tan Malaka Itu Masih Menggema hingga Kini
Tanpa transformasi struktural, Indonesia hanya berpindah dari kolonialisme Belanda ke penjajahan oleh elite pribumi.
SK Kuota Haji 50:50 — Diskresi atau Pelanggaran Hukum?
Di negeri dengan antrean haji puluhan tahun, memotong jalur dengan dalih kebijakan adalah pengkhianatan terhadap ribuan orang yang sabar menunggu giliran.
Apakah Kita Sudah Merdeka 100 Persen?
Lebih dari tujuh dekade setelah proklamasi, peringatan Tan Malaka terdengar relevan di tengah situasi politik-ekonomi Indonesia 2025.
Membaca Lagi Vonis Tom Lembong: Ketika Hukum Memidana Nalar dan ‘Mengajarkan’ Rasa Takut
Inkonsistensi semakin terang saat kita bertanya: mengapa hanya Tom Lembong yang dituntut? Koperasi milik TNI dan Polri yang menjadi mitra utama dalam program ini tidak tersentuh. Padahal mereka ikut menikmati keuntungan dari mekanisme yang sama.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









