JAKARTA| SAMUDRA FAKTA – Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia menjalankan ibadah haji di Tanah Suci Makkah. Haji dilaksanakan di waktu yang sama setiap tahunnya, yaitu di bulan suci Dzulhijjah, bulan kedua belas dalam kalender Hijriah.
Namu,n, untuk berangkat ke Tanah Suci, umat Islam di Indonesia harus menunggu bertahun-tahun lamanya karena pendaftar yang begitu banyak. Tetapi, jika Anda ingin segera menunaikan ibadah haji, ada cara lain yang bisa dilakukan, yaitu dengan mendaftar Haji Plus.
Haji Plus merupakan layanan haji yang dikelola oleh pihak swasta namun sudah mendapat izin resmi dari pemerintah. Bagaimana cara mendaftar haji plus?
Syarat-Syarat Mendaftar Haji Plus
Sebelum mengetahui bagaimana cara mendaftar haji plus, Anda perlu mempersiapkan syarat-syaratnya. Syarat-syarat Haji Plus cukup banyak, jadi penting sekali untuk mengeceknya kembali.
Mengutip dari laman Merdeka, Rabu, 8 Februari 2023, syarat yang harus dipenuhi agar dapat mencoba cara mendaftar haji plus adalah sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran;
- Paspor asli masa berlaku minimal tujuh bulan;
- Nama dalam paspor setidaknya tiga suku kata;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Nikah;
- 30 lembar pas foto ukuran 3×4 dengan latar belakang putih;
- 15 lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang putih;
- Surat kuasa pemilihan PIHK;
- Surat pernyataan waiting list; dan
- Membayar DP sebesar USD4.500 (Nomor Porsi Kementerian Agama).





