samudrafakta.com

Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sudah bebas bersyarat. Richard Eliezer sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus  pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengungkapkan, Bharada E sudah bebas sejak 4 Agustus. “Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Rika, dikutip dari  Kompas.com, Selasa, 8 Agustus 2023.

Polisi berpangkat Bhayangkara Dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 22/2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan. “Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika. 

Sekadar mengingatkan, Richard merupakan pelaku penembakan Yosua. Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore. Ia meregang nyawa setelah Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua. 

Baca Juga :   Gonjang Ganjing Mabes Polri

Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, Sambo divonis hukuman mati—namun akhirnya vonis itu dibatalkan MA pada 8 Agustus, diganti dengan penjara seumur hidup. Kemudian istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun. Permohonan kasasi Putri juga dikabulkan MA, sehingga hukumannya dipotong tinggal 10 tahun. 

Mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun.

(Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment