Ada yang tidak beres dengan kerja sama antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM). Diusut sejak 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam bersama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Kasus ini menyeret nama Arie Prabowo Ariotedjo, mantan Direktur Utama Antam sekaligus ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, yang telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Awal Kerja Sama dan Dugaan Penyimpangan
Kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado berlangsung sejak 2017. LCM ditunjuk untuk mengolah anoda logam milik Antam. Namun, hasil audit internal menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume material, hasil produksi, dan nilai ekonomi yang diterima negara.
KPK menduga kerja sama itu telah direkayasa untuk menguntungkan pihak swasta, sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar penyelidikan lanjutan.
Jejak Hukum: Dari Praperadilan hingga Tersangka Korporasi
Kasus ini sudah berproses lama. Pada 4 November 2021, status tersangka Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sempat dibatalkan lewat putusan praperadilan PN Jakarta Selatan. Namun, penyidikan tidak dihentikan.
Juni 2023, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka individu.
Lalu, Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Dan pada 14 Oktober 2025, status itu diumumkan ke publik bersamaan dengan penyitaan uang tunai Rp100,7 miliar yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan Arie Prabowo Ariotedjo
Dalam pengembangan kasus, KPK memanggil sejumlah saksi dari Antam, termasuk Arie Prabowo Ariotedjo, yang menjabat sebagai Direktur Utama Antam pada periode saat kerja sama dengan LCM berlangsung.
Arie diperiksa pada 7 Oktober 2025, namun keterangannya diumumkan KPK sepekan kemudian. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali sejauh mana manajemen Antam mengetahui adanya dugaan penyimpangan dan bagaimana pengawasan internal dijalankan.
Selain Arie, beberapa pejabat Antam lainnya juga dimintai keterangan, termasuk eks Direktur Operasi Antam dan pejabat logam mulia di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Pasal dan Potensi Kerugian Negara
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dari hasil penyitaan, Rp100,7 miliar uang tunai telah diamankan penyidik KPK sebagai barang bukti.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
KPK kini memusatkan penyidikan pada dua arah: pertama, menelusuri aliran dana korupsi dan keterlibatan pihak korporasi, dan kedua, mendalami aspek tata kelola internal BUMN pertambangan dalam pengawasan proyek strategis.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur keluarga pejabat dan perusahaan pelat merah besar. Ke depan, hasil penyidikan ini diharapkan dapat menjadi preseden penegakan hukum terhadap praktik kolusi dalam kemitraan BUMN–swasta.***





