samudrafakta.com

Baru Divonis Bebas Terkait Kasus Suap, Hakim Agung ini Ditangkap Lagi karena Perkara Serupa

Pada Selasa, 10 Januari 2023, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hariyadi menyatakan tidak menerima praperadilan Gazalba. KPK pun melanjutkan penyidikannya.

Pada Rabu, 3 Mei 2023, Gazalba mulai diadili di PN Tipikor Bandung. Ia didakwa secara bersama-sama dengan pegawai MA, yaitu Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho, menerima suap sebesar 110 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara di MA. Dari seluruh jumlah tersebut, Gazalba disebut menerima 20 ribu.

Tim jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi hingga barang bukti dalam persidangan tersebut. Dalam surat tuntutannya, KPK ingin Gazalba dihukum pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan jaksa tersebut berdasarkan fakta yuridis, di mana menurut jaksa KPK Gazalba tampak jelas punya niat/kehendak bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera, dan Eko Suparno sejumlah 110 ribu dolar Singapura. Uang itu terkait dengan pengurusan perkara pidana Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.

Baca Juga :   Setya Novanto, Terpidana Kasus Korupsi Proyek KTP Elektronik, Dapat Remisi 3 Bulan

Namun, pada awal Agustus 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba. Menurut hakim, alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.

Pada Rabu, 9 Agustus 2023, KPK melayangkan kasasi ke MA atas vonis bebas Gazalba oleh Pengadilan Tipikor Bandung itu. Ketika itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membeberkan sejumlah argumentasi tim jaksa dalam memori kasasi, sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan.

Antara lain, kata Ali, Gazalba dikenal dengan sebutan ‘Bos Dalem’, yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana. Kemudian, tutur Ali, ada perintah untuk menghapus komunikasi percakapan WhatsApp pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas terdakwa sebagai sosok ‘Bos Dalem’, di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat ‘buat tambah jajan di MekKah’, yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah. Hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa, yang memang menjalani ibadah umrah pasca-adanya pemberian uang pengurusan perkara,” ucap Ali kala itu.

Baca Juga :   Tak Hanya Polisi, “Wakil Tuhan” Juga Meminta Maaf

Artikel Terkait

Leave a Comment