Pernyataan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, tentang sosok inisial T yang menjadi pengendali judi online (judol) di Indonesia membuatnya bakal dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Rencananya, Baresrim bakal memanggil Benny untuk dimintai keterangan pada Senin (29/7).
“Kepala BP2MI kami panggil untuk sebagai saksi besok hari Senin,” demikian kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Pemanggilan tersebut, menurut Djuhandhani, merupakan bentuk upaya gerak cepat kepolisian dalam menyelidiki kasus judi online yang sedang marak di Indonesia. Kata Djuhandhani, Dittipidum tengah menyelidiki sosok T yang dilontarkan oleh Benny.
Sebelumnya, Benny Rhamdani, pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7), menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik penipuan daring (scamming online).
Sebagaimana disaksikan melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu mengatakan bahwa eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah menteri beberapa waktu yang lalu.
“Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan ke Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu,” kata dia.
Menurut Benny, kala itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh. “Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,” ujar Benny.*





