Arab Saudi Berlakukan Aturan Baru, Jemaah Umrah Dilarang ‘Overstay’

Ilustrasi umrah. - Canva
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru yang melarang jemaah umrah melebihi masa tinggal (overstay) dengan ancaman sanksi berat, mulai dari denda, hukuman penjara, hingga deportasi.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan batas akhir kepulangan bagi pemegang visa umrah pada 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 18 April 2026. Seluruh jemaah wajib telah meninggalkan wilayah Arab Saudi setelah tanggal tersebut.

“Jemaah diimbau untuk berkoordinasi dengan penyelenggara perjalanan umrah guna memastikan jadwal kepulangan serta menyelesaikan proses check-out dengan pihak akomodasi,” demikian pernyataan otoritas setempat, seperti dilansir Saudi Gazette, Selasa (24/3).

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga melarang warga maupun penduduk setempat membantu jemaah yang overstay, termasuk memberikan tempat tinggal, pekerjaan, atau transportasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berujung pada sanksi hukum berat.

Bacaan Lainnya

Penyedia layanan umrah turut diminta aktif melaporkan setiap kasus overstay. Jika lalai, mereka juga dapat dikenai sanksi berupa denda finansial.

Keteraturan Arus Kepulangan

Otoritas Saudi menyatakan prosedur baru ini diterapkan untuk mempermudah proses kepulangan jemaah dan memastikan arus keberangkatan berjalan tertib, terutama di tengah tingginya jumlah jemaah.

Jemaah diminta mengatur transportasi menuju bandara tepat waktu dan tiba setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi meningkatkan ketertiban penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran visa.***

Pos terkait