Apple Ajukan Proposal Investasi Rp1,5 Triliun, Kemenperin Menilai Tak Penuhi Asas Keadilan

Kantor pusat Apple di California, AS. (Wikipedia Common)
Apple mengajukan proposal investasi sebesar USD100 juta atau sekira Rp1,58 triliun—dengan kurs Rp15.800 per USD—kepada pemerintah Indonesia. Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, proposal itu tidak memenuhi asas keadilan.

Empat aspek berkeadilan yang dimaksud Agus adalah, pertama, perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia—di mana saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. 

Kedua, perbandingan investasi merek-merek ponsel, komputer genggam, tablet (HKT) lain di Indonesia.

Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Dan keempat, penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Oleh karena itu Apple diminta melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut.

Bacaan Lainnya

“(Proposal investasi) USD100 juta berdasarkan assessment teknokratis tidak memenuhi asas berkeadilan yang empat tadi,” kata Agus di Kementerian Perindustrian, Senin, 25 November 2024.

“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini,” lanjut dia, “telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut.” 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karta Sasmita. (IG Agus Gumiwang)

Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan Apple melunasi sisa komitmen investasinya hingga tahun 2023. Sesuai perhitungan terakhir, nilai investasi tersebut sebesar USD10 juta atau sekitar Rp158 miliar. 

Sisa pelunasan komitmen itu, menurut Agus, bukan menjadi bagian dari pembahasan proposal baru yang besarnya USD100 juta.

Agus menjelaskan, pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 tahun, sebagai konsekuensi dari keputusan investasi Apple—yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Kemenperin, melalui Ditjen ILMATE, akan segera memanggil pihak Apple datang ke Indonesia untuk membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 sekaligus proposal baru 2024-2026.

“Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun,” jelasnya.

Kemenperin, Agus menambahkan, juga sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Peraturan Menperin 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. 

Yang menjadi pertimbangan pembahasan adalah landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan. Peraturan perlu dibikin, menurut Agus, untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan atau fairness.

Sebagai informasi, saat ini Apple juga masih belum bisa menjual produk terbarunya, iPhone 16, di Indonesia karena terganjal persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pasalnya, Apple masih belum melunasi sisa investasi sekitar USD10 juta atau Rp158 miliar dari total komitmen investasi Rp 1,7 triliun.

Menurut Agus, sisa investasi USD10 juta adalah kewajiban yang harus Apple penuhi untuk jangka waktu sampai 2023. Apple lalu menawarkan proposal investasi baru USD100 juta di tengah ‘utang’ investasi USD10 juta dolar yang belum dilunasi. 

Agus menegaskan bahwa hal itu adalah dua hal yang berbeda.***

Pos terkait