Apa Itu ‘Worldcoin’, Layanan Pemindai Retina Mata Berhadiah Uang Tunai yang Dibekukan Kementerian Komdigi?

Kementerian Komdigi membekukan Worldcoin karena berpotensi menyebabkan pencurian data. | Ilustrasi Istimewa
Jagat media sosial dihebohkan layanan pindai retina mata berhadiah uang tunai. Publik rela mengantre demi mendapatkan imbalan Rp300 ribu – Rp800 ribu. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digiltah (Komdigi) membekukan aplikasi tersebut karena disebut berbahaya.

__________

Worldcoin adalah proyek mata uang kripto dan identitas digital global besutan OpenAI. Proyek ini mengusung narasi menciptakan jaringan identitas dan keuangan terbesar di dunia yang melindungi privasi.

Platform identifikasi digital ini menggunakan data biometri, khususnya scanning atau pemindaian retina. Didirikan pada 2019 oleh CEO OpenAI, Sam Altman. Tujuannya—menurut klaim pendirinya—untuk membangun sistem keuangan serta identitas berbasis teknologi blockchain.

Bacaan Lainnya

Belakangan ini Worldcoin jadi pembicaraan di media sosial Tanah Air setelah sejumlah warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, ramai-ramai mendatangi lokasi yang diduga menyediakan layanan WorldApp, yang merupakan inti operasional dompet Wordlcoin.

Mereka tertarik mendaftar dan memindai retina karena dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp300.000 – Rp800.000.

Worldcoin sendiri mulai menarik perhatian di Indonesia sejak Februari 2025, di mana Jakarta menjadi lokasi peluncuran operasionalnya. Proyek ini menargetkan Indonesia karena negara ini berada di posisi lima besar pengguna media sosial global—menjadikannya pasar potensial untuk adopsi teknologi mereka.

Pengguna yang mendaftar dan memindai retina mereka berpotensi mendapatkan token WLD yang dapat dicairkan ke rekening bank.

Bermasalah di Negara Lain

Program aplikasi ini ternyata telah memunculkan masalah di negara lain. Bahkan, di Eropa, proyek ini sudah menghadapi sejumlah gugatan privasi.

Sebagaimana diberitakan Reuters pada 20 Desember 2024, Worldcoin dilaporkan kedapatan punya rekam jejak berkaitan dengan masalah privasi di sejumlah negara Benua Biru.

Pada 19 Desember 2024, otoritas perlindungan data Spanyol (AEPD) meminta Worldcoin untuk menghapus seluruh data pemindaian iris yang telah dikumpulkan sejak proyek tersebut dimulai. Aktivitas Worldcoin disebut telah memicu kekhawatiran dan melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.

Pada Maret 2024, Pengadilan Tinggi Spanyol mengesahkan larangan sementara terhadap aktivitas pemindaian iris yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan menolak banding yang diajukan oleh pemilik Worldcoin.

Sementara di Kenya, Afrika, pengadilan setempat memerintahkan Worldcoin untuk menghapus data biometrik yang dikumpulkan secara ilegal dari ribuan warga.

Pos terkait