Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan efisiensi anggaran 23,95 persen, atau sebesar Rp8,03 triliun, dari anggaran belanja awal mereka yang besarnya Rp33,5 triliun. Sejumlah pengamat khawatir efisiensi itu bakal berdampak pada guru honorer.
Sebagaimana informasi, dalam Lampiran Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025, ada beberapa target pemotongan pos anggaran kementerian dan lembaga ini, yaitu:
- Alat tulis kantor: 90 persen
- Percetakan dan suvenir: 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3 persen
- Belanja lainya: 59,1 persen
- Kegiatan seremonial: 56,9 persen
- Perjalanan dinas: 53,9 persen
- Kajian dan analisis: 51,5 persen
- Jasa konsultan: 45,7 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
- Infrastruktur: 34,3 persen
- Diklat dan bimtek: 29 persen
- Peralatan dan mesin: 28 persen
- Lisensi aplikasi: 21,6 persen
- Bantuan pemerintah: 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
Mendikdasmen Abdul Mu’ti beberapa waktu lalu menyatakan jika efisiensi anggaran ini tak akan mengganggu program strategis kementeriannya.
Dia mengklaim jika program semacam Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan tunjangan sertifikasi guru masih sesuai dengan yang sudah direncanakan.
Kata Mu’ti, anggaran yang terimbas efisiensi adalah acara seremonial, perjalanan dinas, serta pengadaan barang terkait percetakan.
“Pada prinsipnya kami setuju keputusan itu, dan kami berusaha semaksimal mungkin agar berkurangnya anggaran di kementerian ini tidak mengurangi layanan yang kita berikan kepada seluruh masyarakat,” katanya pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu, sebagaimana dikutip dari Antara.
Pengamat pendidikan Iman Zanatul Haeri menyayangkan pemangkasan di Kemendikdasmen itu.
Pasalnya, pemangkasan di kementerian tersebut bertentangan dengan Konstitusi, yaitu mengamanatkan sektor pendidikan mendapatkan porsi minimal 20 persen dari total APBN—atau disebut mandatory spending.
Pengamat pendidikan lainnya, Ubaid Matraji, memperkirakan pemangkasan anggaran ini akan berdampak ke guru, terutama honorer.
Dia menyinggung kasus pemberhentian sepihak yang pernah menimpa lebih dari 100 guru honorer di sekolah-sekolah negeri di Jakarta pada 2024 silam.
Ketika itu dinas pendidikan di Jakarta menilai, perekrutan dilakukan sekolah tanpa proses rekomendasi berjenjang di dinas pendidikan. Di sisi lain pemerintah pusat saat itu sedang menata perekrutan aparatur sipil negara.
“Pasti akan terjadi cleansing guru-guru honorer yang jumlahnya lebih besar daripada tahun kemarin,” kata dia kepada wartawan, Ahad, 9 Februari 2025.***





