samudrafakta.com

Aktivis Lingkungan Rentan Kriminalisasi, Mahfud MD Janjikan Pengakuan sebagai Subjek Hukum

Dalam jurnal ilmiah bertajuk Lingkungan Hidup Sebagai Subjek Hukum: Redefinisi Relasi Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Negara Hukum yang ditulis oleh Abdurrahman Supardi Usman (Biro Hukum Kementan RI), pengakuan legal standing para aktivis lingkungan sangat penting untuk memperjuangkan hak asasi alam.

Dalam jurnal tersebut, Abdurrahman menilai bahwa perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup, khususnya di Indonesia, masih didasarkan pada kepentingan manusia yang diakui haknya atas lingkungan hidup yang layak.

“Perusakan atau pencemaran lingkungan dipandang sebagai sesuatu yang salah secara hukum, oleh karena dampaknya yang melanggar hak manusia, bukan karena melanggar hak dari alam atau lingkungan hidup itu sendiri,” tulisnya dalam jurnal yang diterbitkan pada 2018 itu.

Singkatnya, menurut Abdurrahman, lingkungan hidup harus diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan dapat dikuasakan untuk diwakili memperjuangkan haknya di hadapan hukum. Dengan demikian, maka siapapun, termasuk aktivis lingkungan, berhak maju di hadapan hukum untuk memperjuangkan hak asasi alam yang dirampas secara semena-mena.

Baca Juga :   Soal Wacana PDIP Jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Jokowi Komentar Begini

“Sepanjang ia dapat membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi lingkungan hidup maka ia berhak mewakili lingkungan hidup di hadapan hukum,” tulis Abdurrahman.

Sejatinya negara sendiri telah mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata—sebagaimana bunyi Pasal 66 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Namun, implementasi perlindungan hukum bagi pembela lingkungan masih belum optimal. Oleh karena itu, perlindungan hukum ini perlu dimaknai dan didefinisikan ulang. Perlindungan hukum ini penting diberikan mengingat setiap pembela lingkungan berjuang untuk kesejahteraan sekaligus memastikan lingkungan hidup tetap lestari.

Menanggapi fenomena ini, Cawapres nomor urut tiga sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa semua itu harus dicegah. Salah satu caranya, kata Mahfud, dengan melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :   Diusung Nasdem sebagai Capres adalah Kesempatan Kedua Anies setelah Gagal 10 Tahun Lalu

Menurut Mahfud, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang diputuskan saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK. “Menurut saya, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang dulu saya yang membaca vonis itu dan mengetuk palunya,” tegas Mahfud.

Putusan MK pertama adalah mengenai harus diakuinya aktivis lingkungan sebagai subjek hukum. Pasalnya, menurut Mahfud, sekarang ini, apabila ada seseorang berbicara mengenai kerusakan lingkungan, maka langsung ditangkap.

“Pertama, mengakui aktivis lingkungan itu sebagai subjek hukum. Itu putusan MK. Sekarang ini, kalau orang bicara lingkungan, ditangkap. Nah, itu berbahaya bagi kelangsungan lingkungan hidup kita,” kata dia.

Putusan kedua, kata Mahfud, adalah definisi hutan adat bisa dibedakan dari hutan negara. Apalagi sekarang ini definisi hutan adat yang sering dipakai sering disalahgunakan untuk menyingkirkan masyarakat dari lingkungannya.

“Saya juga sudah pernah itu membuat putusan MK, agar definisi hutan adat itu betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara, karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat dari lingkungan hidupnya,” ungkap dia.

Baca Juga :   Cak Imin Saling Kirim Salam dengan Jokowi, Anies Disebut Ingatkan Dia Soal Konsistensi

 

FOTO: Ilustrasi. (Dok. SF)

 

Artikel Terkait

Leave a Comment