samudrafakta.com

Ahli yang Diajukan Tim Ganjar-Mahfud Sebut Presiden Seperti Pencuri Bansos, Tim Hukum Prabowo-Gibran Langsung Protes 

Profesor filsafat Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis ketika memberikan keterangan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2//4/2024). FOTO: Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi
JAKARTA—Profesor Filsafat Franz Magnis-Suseno, salah satu ahli yang dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/4/2024) menyebut presiden seperti pencuri bantuan sosial (bansos). 

Mulanya cendekiawan yang akrab disapa Romo Magnis itu memaparkan beberapa dugaan pelanggaran etik yang terkait Pemilu 2024. “Kalau Presiden, berdasarkan kekuasaan, begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko, jadi itu pencurian,” kata dia..

Setelah mendengar pernyataan tersebut, salah satu anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman—yang mewakili pihak terkait—memberikan balasan setelah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim MK. Menurut Hotman, pemberian bansos oleh Presiden dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PTKE).

“Presiden hanya simbolik di awal membagikan bansos, sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing. Selanjutnya, dilanjutkan kementeriannya. Jadi, Presiden tidak pernah membagikan bansos di luar data yang ada,” kata Hotman.

Baca Juga :   Bawaslu: 13 Pengawas Pemilu Meninggal Dunia saat Coblosan 14-19 Februari 2024

Hotman mempertanyakan alasan Romo Magnis, yang menganggap Presiden seolah-olah mencuri uang. “Dari mana Pak Romo tahu seolah Presiden itu mencuri uang bansos untuk dibagi-bagikan, padahal Pak Romo tidak tahu praktik pembagian itu sudah ada data lengkapnya?” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan Hotman, kubu pemohon mengajukan interupsi dan mengatakan bahwa pertanyaan tersebut bukan ranah Romo Magnis untuk menjawabnya. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo juga mengingatkan Hotman untuk tidak mengulang pertanyaan.

“Pertanyaan Pak Hotman yang pertama sudah bisa ditangkap. Jangan diulang-ulang,” kata Suhartoyo.

“Iya, karena tadi kan beliau mengatakan Presiden seolah-olah pencuri uang untuk bansos,” sahut Hotman. “Itu dia tidak ambil. Sudah ada datanya,” tegasnya.

Romo Magnis pun menjawab Hotman, dengan mengatakan bahwa yang ia sampaikan adalah secara teoretis.

“Mengenai bansos, saya tidak mengatakan apa pun tentang yang dilakukan Presiden Jokowi. Saya mengatakan, kalau seorang Presiden, yang sebetulnya tidak mengurus langsung kementerian, mengambil bansos yang sudah disediakan di situ untuk kepentingan politiknya, maka itu pencurian. Apakah itu terjadi di Indonesia? Itu bukan urusan saya,” tegas Romo Magnis.

Baca Juga :   Warga Jatim Tak Mau Isi Survei karena Takut Tidak Dapat Bansos

Sebagai informasi, Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

Sembilan ahli yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha, Suharto, Aan Eko Widiarto, Charles Simabura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, dan Risa Permana Deli, dan Franz Magnis-Suseno.◼︎ANTARA

Artikel Terkait

Leave a Comment