Anggota Komisi III DPR mengusulkan pembentukan pansus guna membongkar pengendali sistem intersepsi ilegal dan aktor intelektual di balik penyadapan pejabat.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Abdullah mengusulkan pembentukan panitia khusus atau pansus penyadapan untuk menelusuri aktor pengendali sistem intersepsi ilegal. Penelusuran tersebut diarahkan guna membongkar pemberi komando, aliran dana operasional, hingga pihak yang meraup keuntungan dari praktik intersepsi ilegal.
Abdullah mendesak audit forensik menyeluruh terhadap pengadaan dan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS). Pemeriksaan mencakup legalitas akses, operator pengendali alat, serta pendataan riil korban yang menyasar pejabat publik, pengusaha, aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan jurnalis.
“Semua harus diperiksa secara terbuka dan bertanggung jawab,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu, 7 November 2026.
Menurut politikus tersebut, pansus lintas fraksi dan komisi mendesak dibentuk lantaran skandal ini menerobos batas privasi warga negara sekaligus mengancam keamanan infrastruktur komunikasi nasional. Kendati demikian, gagasan ini masih berstatus usulan perorangan dan belum disahkan menjadi keputusan kelembagaan DPR.
Menanti Titik Terang Penyidikan
Pimpinan parlemen memilih bersikap hati-hati menyikapi desakan audit politik tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan Komisi III untuk mengawasi kasus secara berkala, sembari membiarkan aparat kepolisian menuntaskan proses penyidikan pidana.
Dasco menyatakan parlemen baru akan mempertimbangkan pengetatan regulasi penyadapan usai masa reses berakhir.Senada, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak Korps Bhayangkara membuka motif penyadapan liar ini secara transparan demi mencegah kriminalisasi hak sipil masyarakat.
Komisi Hukum sendiri saat ini masih menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan. Parlemen berencana mempercepat pembahasan payung hukum intersepsi tersebut berbarengan dengan RUU Perampasan Aset usai pembuktian perkara di kepolisian rampung.
“Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” kata Habiburokhman.***





