Kejaksaan Agung menduga Arif Kurniawan mengendalikan enam perusahaan tambang nikel lewat PT DDA. Penyidik menyita Rp11,79 miliar dan menelusuri keberadaannya di luar negeri.
Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang menyeret pengusaha Arif Kurniawan. Penyidik menduga Arif mengendalikan enam perusahaan lewat perusahaan induk PT DDA bersama seseorang berinisial LEI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Saeful Bahri Siregar menyebut keenam perusahaan itu adalah PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Lima di antaranya memiliki izin usaha pertambangan dengan total konsesi ribuan hektare.
“Terdapat enam perusahaan tambang yang diduga dikendalikan Arif melalui perusahaan induk PT DDA bersama seseorang berinisial LEI,” kata Saeful, Jumat (6/11/2026).
Penggeledahan dan Sitaan Rp11,79 Miliar
Soal modus, penyidik mendalami izin eksplorasi PT BSJ dan PT KAA yang berakhir pada 2015. Izin itu diduga terus diperpanjang lewat mekanisme penghentian sementara.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat telah menolak studi kelayakan dua entitas tersebut. Wilayah pertambangan itu semestinya segera dikembalikan kepada negara.
Penyelenggara negara diduga menyalahgunakan wewenang memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Nilai kerugian negara masih dihitung auditor.
Penyidik menggeledah enam lokasi di Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Lokasi mencakup rumah di Cilandak dan sejumlah kantor perusahaan terafiliasi.
“Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai Rp11,79 miliar beserta dokumen operasional dan perangkat elektronik,” ujar Saeful.
Jejak Bisnis Mantan Pialang Glencore
Arif bukan sosok baru di sektor komoditas. Ia merintis karier di perusahaan perdagangan global asal Swiss, Glencore Plc, pada awal 2000-an.
Setelah keluar, Arif membangun PT Dua Delapan Resources pada 2015. Unit perdagangan nikel dibentuk seiring maraknya pembangunan fasilitas pengolahan.
Kemampuan berbahasa Mandarin memuluskan relasi dengan perusahaan asal Cina. Bersama mitra bisnisnya, Edi Liu Amas, ia terhubung dengan sedikitnya 20 konsesi.
Total konsesi terafiliasi keduanya mencapai 71.000 hektare. Ekspansi ini mengukuhkan posisi Arif dalam rantai pasok nikel domestik.
Perusahaan Arif diperkirakan menguasai sepertiga perdagangan bijih nikel domestik pada 2024. Nilai transaksinya ditaksir menembus USD3 miliar.
Kejaksaan Agung telah memeriksa 38 saksi. Keberadaan Arif terdeteksi di luar negeri berdasarkan data perlintasan keimigrasian. Status hukumnya didalami sebagai beneficial owner entitas perusahaan.
“Penyidik terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan,” kata Saeful.***





