KPU memastikan tak ada evaluasi internal atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka setelah MA membatalkan surat penyetaraan ijazahnya. KPU klaim jalankan proses sesuai aturan.
Komisi Pemilihan Umum memastikan tidak ada evaluasi internal terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Pernyataan ini merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan seluruh proses pencalonan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. “Nggak ada, nggak ada evaluasi internal. KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan,” katanya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Afifuddin, KPU tidak punya alasan mengkhawatirkan tahapan yang telah diselenggarakan. Jika muncul gugatan baru, pihaknya siap menjelaskan seluruh prosedur teknis di persidangan.
Ia menyebut KPU selalu patuh pada potensi perubahan regulasi dari pemerintah maupun pengadilan. “Kalau undang-undangnya ada, pasti PKPU-nya menyesuaikan,” ujarnya.
KPU Belum Terima Salinan Putusan MA
Afifuddin mengaku KPU belum menerima salinan lengkap putusan MA. Karena itu, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh soal dampak hukum putusan tersebut.
“KPU belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun, kan itu juga yang disoalkan kementerian,” tuturnya.
Putusan kasasi MA menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. MA memerintahkan instansi terkait segera memusnahkan surat itu.
Gugatan diajukan H.M. Subhan melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Perkara bernomor 742 K/TUN/2026 itu diputus Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim diketuai Yulius bersama anggota Hari Sugiharto, Maftuh Effendi, dan Michael Renaldy Zein. Vonis mengabulkan seluruh tuntutan penggugat yang sebelumnya kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 19 Februari 2026.
“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan MA.***





