Jokowi Keberatan Uji Ulang Ijazah, Tifa Siapkan Aduan

Ilustrasi Jokowi menunjukkan Ijazah Sarjana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.(AI Generate) 

Jokowi menyebut ijazahnya telah diuji Labfor Polri. Pengamat mempertanyakan keberatannya, sedangkan Tifa menyiapkan aduan soal penerapan keadilan restoratif.

Presiden ke-7 Joko Widodo menyatakan keberatan atas permintaan pengujian forensik ulang ijazahnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.

Permintaan disampaikan penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun. Ia menanyakan kesediaan Jokowi apabila hakim memerintahkan perbandingan ijazah fisik dengan fail digital yang dianalisis terdakwa.

“Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di laboratorium forensik milik Polri,” kata Jokowi, menurut laporan media.

Bacaan Lainnya

Jokowi menyebut ijazah sebagai dokumen pribadi dan keberatan apabila harus terus dibawa untuk pemeriksaan. Ia mengatakan pihak yang melontarkan tuduhan semestinya membuktikannya.

Dokumen Ditunjukkan, Uji Ulang Dipersoalkan

Dalam persidangan, Jokowi memperlihatkan ijazah dari tingkat sekolah dasar hingga sarjana kepada majelis hakim. Ia kemudian menunjukkan dokumen tersebut kepada pengunjung.

Ketika ditanya mengenai kecocokan ijazah fisik dengan gambar digital yang beredar, Jokowi mengatakan tidak memeriksa unggahan itu secara terperinci.

Keberatannya terhadap uji ulang mendapat sorotan Direktur ABC Riset dan Consulting Erizal. Ia menilai pemeriksaan kembali semestinya tidak menjadi persoalan apabila dokumennya asli.

“Ketidakmauan itu justru menimbulkan kecurigaan,” kata Erizal dalam pemberitaan pada Kamis, 5 November. Pernyataan tersebut merupakan penilaian pengamat, bukan hasil pemeriksaan dokumen.

Sebelumnya, Bareskrim menyatakan ijazah Jokowi asli berdasarkan pemeriksaan forensik dan perbandingan dengan ijazah tiga rekan seangkatannya. Kesimpulan itu diumumkan pada Mei 2025.

Menurut keterangan Polri, penyelidikan dugaan pemalsuan kemudian dihentikan. Permintaan uji ulang dalam persidangan merupakan langkah yang diajukan pihak terdakwa.

Tifa Persoalkan Keadilan Restoratif

Secara terpisah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa berencana mengadukan penerapan keadilan restoratif dalam perkara tudingan ijazah palsu kepada Kapolri.

Ia menilai penyelesaian tersebut diterapkan hanya kepada sebagian orang dalam laporan polisi yang sama. Tifa menyebut rencana aduan itu sebagai laporan dugaan “malpraktik” keadilan restoratif.

Menurut pemberitaan media, Tifa berpendapat pencabutan laporan semestinya berdampak kepada seluruh pihak yang tercantum di dalamnya.

Pandangan itu merupakan keberatan pihak terdakwa. Dalam keterangan yang dirujuk, aduan tersebut masih berupa rencana, belum disertai hasil pemeriksaan mengenai dugaan penyalahgunaan prosedur. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan