Konversi DHE hingga 100 Persen Menunggu Aturan Akhir November

Pemerintah menyiapkan kenaikan batas konversi DHE SDA ke rupiah menjadi 100 persen, menunggu regulasi rampung. (Ilustrasi: AI)

Pemerintah menyiapkan kenaikan batas penukaran DHE SDA ke rupiah dari 50 menjadi 100 persen untuk memenuhi kebutuhan operasional eksportir.

Pemerintah menyiapkan pelonggaran batas konversi devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA ke rupiah menjadi 100 persen. Perubahan tersebut masih menunggu penyelesaian regulasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan itu akan dimasukkan dalam perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

“Relaksasi itu bisa ditukar tidak 50 persen, tapi sampai dengan 100 persen,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat, 6 November 2026, seperti dilaporkan⁠ Antara.

Bacaan Lainnya

Pemerintah menargetkan peraturan menteri keuangan yang mengatur pelaksanaannya rampung pada akhir November. Airlangga menyebut kebutuhan rupiah untuk operasional perusahaan menjadi pertimbangan pelonggaran. 

Konversi ke Rupiah Turun 37,4 Persen

Evaluasi pemerintah menunjukkan konversi DHE SDA nonmigas ke rupiah pada Juni–Agustus 2026 turun 37,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebaliknya, dana yang dipertahankan dalam valuta asing meningkat. Pemerintah menilai perkembangan tersebut memerlukan penyesuaian agar eksportir memiliki kelonggaran untuk memenuhi kebutuhan rupiahnya. 

Peningkatan batas konversi merupakan izin menukar devisa hingga seluruhnya ke rupiah. Rencana itu berbeda dari kewajiban memasukkan dan menempatkan DHE dalam sistem keuangan Indonesia.

Dalam ketentuan umum yang berlaku, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama sedikitnya 12 bulan. Untuk migas, kewajibannya minimal 30 persen selama tiga bulan.

Dana tersebut tetap dapat digunakan untuk keperluan yang diperbolehkan, antara lain pembayaran pajak, penerimaan negara bukan pajak, dividen, pengadaan barang dan jasa, serta pembayaran pinjaman sesuai ketentuan.

Fasilitas Penempatan Juga Diperluas

Secara terpisah, pemerintah memperluas fasilitas penempatan DHE bagi eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan khusus.

Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa ditambahkan dalam daftar mitra. Ketiganya melengkapi Amerika Serikat, Kanada, Tiongkok termasuk Hong Kong, serta Australia.

Menurut keterangan⁠ Kemenko Perekonomian, jumlah bank devisa penempatan menjadi 16, terdiri atas lima bank BUMN dan sebelas bank non-BUMN.

Kementerian menegaskan aturan yang berlaku tetap menjadi acuan sampai perubahan diterbitkan. Target penyelesaian pada akhir November belum berarti batas konversi 100 persen sudah dapat digunakan eksportir.  ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan