Eks Penyidik Disebut Terlibat Penyadapan Presiden, KPK Menegaskan Diaudit Berkala

KPK menyebut penyadapannya diaudit berkala, sementara Kompolnas menyoroti pengawasan penyadapan Polri. (Ilustrasi)

KPK belum menerima kabar resmi soal mantan penyidiknya, tetapi menyebut penyadapannya diaudit berkala. Bagaimana pengawasan di Polri?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima informasi resmi soal kabar keterlibatan mantan penyidiknya dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabar itu beredar setelah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini ditahan, diberhentikan dari Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (04/11).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya baru membaca kabar itu di media dan masih mendalaminya. Ia berbicara di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Kabar tersebut belum menyebut nama maupun peran sang mantan penyidik. Hingga Kamis (05/11) pagi, belum ada konfirmasi dari polisi.

Bagaimana KPK mengawasi penyadapannya?

Budi menyatakan penyadapan KPK bersandar pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan terbatas pada perkara yang sedang ditangani.

Menurut dia, permintaan penyadapan diajukan tim penanganan perkara, lalu disetujui direktur, deputi, dan pimpinan secara berjenjang.

Setiap penyadapan memiliki batas waktu. Ketika waktunya habis, pemantauan terhadap sasaran berhenti.

KPK juga menyebut audit independen berkala atas penyadapannya. Budi menamai mekanisme itu lawful intercept, yakni penyadapan yang sah menurut undang-undang.

Ia menegaskan, “Setiap kegiatan KPK juga kami laporkan kepada Dewan Pengawas sebagai fungsi kontrol.”

Bagaimana dengan Polri?

Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo menilai gambarannya berbeda.

Menurut dia, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 hanya melibatkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dalam pengawasan.

Di atas kertas, aturan itu mensyaratkan izin ketua pengadilan negeri. Namun menurut Arief, pengawasan eksternal tidak memungkinkan dan pengawasan internal lemah.

Arief menyatakan, “Seolah-olah kabareskrim atau kapolri itu punya hak istimewa.”

Polisi menduga nomor-nomor dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa proses penyidikan, sepanjang 2025 hingga Oktober 2026.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyebut kasus ini skandal terburuk dalam 80 tahun sejarah Polri. Ia meminta penyidikan tidak berhenti pada tiga jenderal.

Menurut Bambang, perkara ini harus dibuka “seterang-benderangnya”, termasuk soal siapa di balik penyadapan dan siapa penggunanya.

Pengamat politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, meminta Joko Widodo menjelaskan kasus ini. Ia menyoroti daftar nama beredar yang tidak memuat Wakil Presiden.

Polisi belum mengonfirmasi daftar itu, dan belum terlihat tanggapan Jokowi atas permintaan tersebut.

Di DPR, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional 2026 sejak akhir 2025.

Dalam rapat Badan Legislasi pada 2 April 2026, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyebut satu soal masih terbuka.

Soal itu: izin pengadilan wajib atau cukup mekanisme internal lembaga penegak hukum. Belum ada laporan bahwa RUU itu telah disahkan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan