Yusril menyebut penyadapan terhadap Presiden Prabowo kian mengarah ke makar. Padahal, penyidik baru menjerat tiga jenderal dengan pasal penyadapan.
Sehari setelah tiga jenderal polisi ditahan, tuduhan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kian bergeser ke arah makar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikannya di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu, 4 November 2026.
Yusril menegaskan kesimpulan itu masih “sementara, belum kesimpulan final”. Penyidik kini mendalami indikasi pelanggaran Pasal 191 dan 193 KUHP Nasional tentang makar.
Tersangka utamanya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, baru sebulan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan, 1 Oktober lalu, saat Suyudi Ario Seto menggantikannya sebagai Kapolri.
Menurut laporan beberapa media, Presiden telah mencopot Listyo dari jabatan itu. Dua tersangka lain adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Namun, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri baru menggunakan pasal penyadapan. Ketiganya dijerat Pasal 258 dan 332 KUHP serta Pasal 31 ayat 1 UU ITE.
Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara. Pasal 191 KUHP Nasional jauh lebih berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Yusril menjelaskan, makar yang dimaksud bukan upaya membunuh Presiden, melainkan “keinginan untuk melumpuhkan” kepala negara agar tidak dapat menjalankan pemerintahan.
Dari Laporan Seorang Polisi
Kasus ini terbongkar dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Ia mengetahui terdapat penyadapan ilegal dan penghapusan file hasil sadapan.
Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu tablet, dan empat flashdisk. Seorang jenderal berinisial SU masih berstatus saksi.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut para tersangka memerintahkan penyadapan pada 2025–2026 tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
Penyadapan itu dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Pada Oktober 2026, mereka diduga memerintahkan penghapusan file sadapan beserta log-nya.
Sasarannya tidak hanya Presiden. Menurut polisi, penyadapan juga menyasar menteri, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Insubordinasi dari Dalam
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono, yang juga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menilai penyadapan ini sebagai insubordinasi.
Ia menepis anggapan sistem keamanan Istana kebobolan. Menurut Sugiono, pelakunya berasal “dari dalam pemerintahan sendiri”, sehingga tidak terdeteksi.
Sugiono mengaku belum mengetahui motifnya, tetapi meyakini akan terungkap fakta baru. Menurut laporan beberapa media, Gerindra juga menyiapkan konsolidasi internal.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden sangat prihatin. Menurut dia, perbuatan itu “mungkin sudah masuk kategori perbuatan mengarah ke makar”.
Yusril juga memastikan penegakan hukum tidak memandang bulu. Ketika ditanya tentang kemungkinan memeriksa mantan presiden, ia menjawab, “Tentu saja siapa pun.”
Syaratnya, penyidik memiliki fakta dan alat bukti yang cukup kuat. Yusril meminta publik tidak berspekulasi dan menyerahkan penilaian perkara kepada penyidik.
Di sisi lain, pemerintah mengevaluasi aturan penyadapan, sementara Bareskrim masih membutuhkan waktu untuk mendalami motif dan pihak yang menggunakan hasil sadapan.***





