Menteri Nusron ke Jepang Jelang Pemeriksaan, KPK Tak Bisa Mencegah

Dua kali mangkir di KPK, Menteri Nusron Wahid dikabarkan siap terbang ke Jepang. Kursi saksi menanti, status belum tersangka. (Ilustrasi)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diduga merencanakan kepergian ke Jepang untuk menghindari pemeriksaan. KPK menyatakan tidak bisa mencegah karena status Nusron masih saksi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan pihaknya tidak bisa mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bepergian ke luar negeri.

Pernyataan ini merespons dugaan kepergian Nusron ke Jepang di tengah pengusutan kasus korupsi. Aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membatasi kewenangan penyidik terkait pencegahan tersebut.

“Merujuk kepada KUHAP, pihak-pihak yang dapat dilakukan cegah ke luar negeri itu hanya pihak-pihak yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Nusron mempersiapkan perjalanan dinas ke Jepang. Langkah ini ditengarai untuk menghindari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Konstruksi Kasus HGB

Ihwal perkara ini, Nusron terseret penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Perkara tersebut juga mencakup dugaan praktik jual beli jabatan dan penerimaan lainnya senilai Rp106 miliar di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kendati tidak bisa dicegah ke luar negeri, KPK terus mengimbau politikus Partai Golkar tersebut agar memprioritaskan proses hukum dan bersikap kooperatif.

Pentingnya Keterangan Saksi

“Tentu kehadiran seorang saksi dalam suatu proses penyidikan guna memberikan keterangan yang dibutuhkan ini akan sangat membantu bagi para penyidik dalam pengungkapan perkara,” ucap Budi.

Budi mengingatkan kembali komitmen Nusron pada awal kasus dugaan korupsi ini mencuat ke publik. Keterangan utuh diperlukan untuk melihat apakah kejahatan ini berhenti pada tersangka awal atau melibatkan pihak lain.

Dua Kali Mangkir Panggilan

Selain itu, Nusron tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah. Ia absen pada pemanggilan 7 Oktober 2026 dan tidak hadir pada penjadwalan ulang pada 15 Oktober 2026.

Kesaksian Nusron dinilai sangat krusial mengingat empat orang kepercayaannya telah menyandang status tersangka. Mereka adalah Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Erwin.

Keempat tersangka tersebut terjerat melalui operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Kini, penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk merangkai konstruksi hukum secara utuh.

“Kita bisa mendapatkan alur kronologi peristiwanya seperti apa, bangunan konstruksinya bagaimana, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian diduga mempunyai peran signifikan,” tutur Budi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan