Akademisi UIN Jakarta mengkritik poligami siri yang menghindari pengawasan pengadilan. Perempuan dan anak menghadapi hambatan memperjuangkan hak.
Pembunuhan seorang ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, memunculkan kritik terhadap praktik poligami siri dan perlindungan perempuan dalam perkawinan yang tidak dicatatkan.
Ketua Program Studi Hukum Keluarga UIN Jakarta, Rosdiana, menilai perkawinan yang disembunyikan dapat memperlemah posisi perempuan ketika menuntut tanggung jawab pasangan.
“Poligami siri itu memiliki istri sah, tetapi melakukan poligami secara siri tanpa dicatat di negara,” ujar Rosdiana.
Ia menyampaikan pandangan itu dalam Diskusi Forum Djuanda LKBH UIN Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Menurut Rosdiana, persoalannya mencakup perkawinan tanpa izin pengadilan, pengabaian persetujuan istri pertama, serta ketidakjelasan pemenuhan hak istri dan anak.
Kritik terhadap poligami siri tersebut menyoroti ketimpangan tanggung jawab dalam keluarga.
Namun, status perkawinan tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab pembunuhan. Motif, peran tersangka, dan rangkaian peristiwa tetap harus dibuktikan melalui proses pidana.
Mengapa poligami siri dipersoalkan?
Perkawinan yang tidak tercatat dapat menyulitkan pembuktian hubungan suami-istri ketika muncul sengketa mengenai nafkah, harta bersama, atau hak setelah perpisahan.
Kesulitan itu dapat menempatkan perempuan dalam posisi tawar yang lemah, terutama ketika pasangan menyangkal hubungan atau menghindari tanggung jawab.
Dalam poligami siri, persoalan juga menyangkut istri pertama. Perkawinan yang disembunyikan dapat menghalangi keterlibatannya dalam proses yang seharusnya diperiksa pengadilan.
Karena itu, kritik Rosdiana tidak berhenti pada keberadaan dokumen. Ia mempertanyakan bagaimana kewajiban suami terhadap seluruh anggota keluarga dapat diawasi.
Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa suami yang hendak beristri lebih dari seorang harus mengajukan permohonan kepada pengadilan.
Pasal 4 ayat (2) memuat alasan pemberian izin, antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami kondisi kesehatan tertentu, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
Adapun Pasal 5 ayat (1) mencakup persetujuan istri, kepastian kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga, serta jaminan berlaku adil.
Namun, ketentuan itu juga memuat pengecualian persetujuan istri dalam keadaan tertentu yang dinilai pengadilan.
Dengan demikian, persetujuan istri bukan satu-satunya syarat. Kemampuan ekonomi dan keadilan terhadap istri serta anak juga harus diperiksa.
Apakah korban kehilangan seluruh perlindungan hukum?
Tidak tercatatnya perkawinan tidak berarti perempuan dan anak kehilangan seluruh hak ataupun perlindungan dari kekerasan.
Perlu dibedakan antara hambatan membuktikan status perkawinan dan hak seseorang untuk melaporkan ancaman, penganiayaan, atau tindak pidana lainnya.
Hak anak juga tidak dapat dinyatakan hilang hanya karena perkawinan orang tuanya tidak tercatat.
Melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, MK menegaskan hubungan perdata anak dengan ayah biologis dapat diakui apabila hubungan darah terbukti menurut hukum.
Pembuktian tersebut dapat menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun alat bukti lain yang sah, termasuk untuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Meski hak tersedia, kebutuhan pembuktian dapat menambah proses yang harus ditempuh perempuan dan anak untuk memperjuangkannya.
Di sinilah pencatatan perkawinan menjadi penting: membantu memberikan kepastian hubungan keluarga dan dasar untuk menuntut pemenuhan kewajiban.
Namun, pencatatan saja tidak menjamin kekerasan akan berhenti. Perlindungan juga membutuhkan akses pengaduan, pendampingan, dan respons aparat terhadap ancaman.
Tragedi Madiun menjadi pengingat untuk memeriksa praktik poligami yang menyembunyikan hubungan sekaligus tanggung jawab. Keselamatan korban tetap harus dijamin, apa pun status perkawinannya. ***





