Tersangka Korporasi Karhutla Melonjak Lima Kali dalam Sebulan

Polri tetapkan 20 korporasi tersangka karhutla, ancaman denda dinilai masih jomplang dengan jutaan hektare lahan hangus. (Ilustrasi)

Polri menetapkan 20 korporasi tersangka karhutla, empat di antaranya bermodal asing. Angkanya melonjak dari empat pada akhir September.

Asap belum menipis dari langit Kalimantan dan Sumatera, tetapi daftar tersangka korporasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus memanjang. Dalam sebulan, jumlahnya melonjak lima kali lipat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

“Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” kata Asep. Penyidik menghimpun 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare.

Bacaan Lainnya

Empat korporasi berstatus penanaman modal asing (PMA): PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Sisanya, 16 perusahaan, milik pemodal dalam negeri.

Di antara keempatnya, lahan PT RKA paling luas terbakar, yakni 2.157 hektare dari konsesi seluas 26.067 hektare. Adapun PT HKI, pemilik konsesi terbesar seluas 97.891 hektare, kehilangan 987 hektare.

Dari Empat Menjadi Dua Puluh

Lonjakan itu terjadi cepat. Hingga 30 September, Polri baru mencatat empat tersangka korporasi. Pada 13 Oktober, jumlahnya naik menjadi sembilan perusahaan sawit, lalu menjadi 20 pada akhir bulan.

Tersangka perorangan ikut bertambah, dari 196 orang pada akhir September menjadi 245 orang. Mereka terjerat 287 laporan polisi, dengan lahan terbakar lebih dari 5.000 hektare.

Pengumuman itu datang sehari setelah ribuan mahasiswa dan warga berunjuk rasa di Jakarta dan sejumlah kota pada Hari Sumpah Pemuda. Mereka menuntut pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

Asep memastikan status asing tidak membuat perusahaan kebal hukum. “Locus delicti-nya ada di wilayah hukum Republik Indonesia,” ujarnya.

Menurut Asep, pertanggungjawaban pidana akan dibebankan kepada direksi yang ditunjuk perusahaan. “Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang,” katanya.

Ancaman Denda dan Selisih Angka

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 98, 99, dan 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancamannya penjara 3 hingga 5 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar. Bila denda maksimal dibagi dengan luas lahan PT RKA yang terbakar, nilainya hanya sekitar Rp7 juta per hektare.

Di luar jalur pidana, Polri juga mengusulkan pencabutan izin 23 perusahaan. Indikatornya antara lain kebakaran berulang, titik api dari dalam konsesi, dan sarana pencegahan yang tidak memadai.

Namun, angka itu masih tertinggal jauh dari skala kebakaran. Pemantau deforestasi Nusantara Atlas mencatat lebih dari 1,9 juta hektare hutan dan lahan hangus dalam sembilan bulan hingga September.

Dengan demikian, lahan yang kini masuk berkas korporasi baru setara sekitar 1,5 persen dari total luas yang terbakar. Sisanya masih menunggu jawaban penyidik.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan