Pakar Hukum Pidana Unair Amira Paripurna menegaskan penanganan perundungan anak harus tunduk pada batasan usia UU SPPA, serta memprioritaskan pemulihan korban.
Praktik perundungan berat pada anak tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan remaja lumrah. Namun, penegakan sanksi terhadap pelaku di bawah umur wajib berpatokan ketat pada batasan usia regulasi pidana anak.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna, menegaskan jerat hukum kekerasan fisik maupun psikis merujuk pada Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Batasan Usia dan Mekanisme Diversi
Kendati demikian, proses hukum pelaku anak terikat pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Regulasi ini membagi klasifikasi sanksi secara bertingkat berdasarkan tingkat kedewasaan pelaku.
“Pelaku di bawah 12 tahun tidak diajukan ke sidang pidana, melainkan dibina. Usia 12 hingga 14 tahun hanya dikenai tindakan, sedangkan usia 14 ke atas baru diproses peradilan dengan penjara sebagai upaya pamungkas,” kata Amira.
Amira menambahkan, diversi wajib diupayakan untuk pidana dengan ancaman di bawah tujuh tahun demi pemulihan keadilan. Kendati begitu, proses musyawarah diversi dilarang keras menekan pihak korban untuk berdamai secara sepihak.
Pemulihan Korban Bukan Sekadar Salaman
Tantangan krusial penanganan kasus kekerasan anak bertumpu pada pengamanan alat bukti sejak dini, mulai dari rekaman kamera pengawas, percakapan digital, hingga rekam medis fisik dan psikologis.
Amira mengingatkan pemulihan trauma korban harus dijamin penuh oleh negara tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, bukan sekadar selesai lewat seremoni foto berjabat tangan.
Pihak sekolah diimbau tidak menutupi kasus demi menjaga reputasi lembaga. Aparat penegak hukum juga dituntut bertindak tanggap mengusut laporan kekerasan anak tanpa menunggu kasus tersebut tersiar luas di media sosial. ***
Meta Description: Pakar hukum Unair bedah batasan usia peradilan pidana anak dalam kasus perundungan berat. Simak aturan diversi dan jaminan pemulihan korban di sini.***





