Meutya Sebut 45 Persen Anak Alami Perundungan Siber, Pendampingan Orang Tua Disorot

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid dalam diskusi bertajuk Darurat Perundungan di Sekolah di Gedung MPR/DPR, yang digelar Kosgoro dan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/10/2026). (Istimewa) 

Meutya menyoroti rendahnya penggunaan fitur pengawasan orang tua. Di sekolah, pembentukan kelompok kerja perlindungan murid belum merata.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut 45 persen anak di Indonesia pernah mengalami perundungan siber, merujuk riset yang dipaparkannya.

“45 persen dari anak-anak kita menurut riset pernah mengalami perundungan siber,” kata Meutya dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia juga menyebut hanya 39,9 persen orang tua merasa mampu mendampingi anak menggunakan internet. Angka tersebut merupakan penilaian orang tua terhadap kemampuan mereka sendiri.

Bacaan Lainnya

“Orang tua yang menggunakan aplikasi pengawasan orang tua hanya 10,2 persen,” ujarnya.

Menurut Meutya, rendahnya pemanfaatan fitur tersebut menjadi tantangan perlindungan anak. Fitur pengawasan tersedia, tetapi penggunaannya masih bersifat pilihan.

Pendampingan Anak dan Tanggung Jawab Platform

Meutya menyampaikan bahwa 48 persen remaja menilai media sosial berdampak negatif bagi teman sebaya mereka. Ia meminta platform memperkuat perlindungan pengguna anak.

Dalam laporan mengenai paparannya, angka perundungan siber dikaitkan dengan riset UNICEF. Namun, rincian tahun survei, kelompok usia, dan cakupan responden tidak dijelaskan.

Karena itu, angka tersebut perlu dibaca sebagai data yang disampaikan Meutya, dengan memperhatikan cakupan penelitian sebelum digunakan untuk menggambarkan seluruh anak Indonesia.

Pendampingan orang tua menjadi bagian penting, bersama tanggung jawab platform menyediakan pengaturan yang sesuai dengan usia pengguna.

Kelompok Kerja Daerah Belum Merata

Dalam acara yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat diselesaikan oleh sekolah sendirian.

“Perilaku kekerasan itu memang menjadi sebuah masalah serius dalam dunia pendidikan kita,” kata Mu’ti.

Ia menyoroti relasi kuasa yang memungkinkan pihak lebih kuat melakukan kekerasan terhadap pihak yang lebih lemah.

Menurut Mu’ti, murid dapat menjadi sasaran karena perbedaan fisik, kemampuan akademik, kondisi sosial ekonomi, gender, serta perilaku yang dianggap berbeda.

“Murid yang punya kemampuan akademik di bawah rata-rata cenderung menjadi sasaran perundungan,” ujarnya.

Untuk memperkuat pencegahan, pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan ini mencakup keamanan fisik, psikologis, sosial, dan digital.

Pemerintah daerah juga diminta membentuk kelompok kerja. Pedoman kementerian menetapkan tenggat pembentukannya paling lambat 9 Juli 2026.

Namun, Mu’ti menyebut baru 13 dari 38 provinsi yang membentuk kelompok kerja tersebut. Pembentukan di tingkat kabupaten dan kota juga belum menyeluruh.

“Untuk kabupaten/kota, itu baru terbentuk 227 dari 514 kabupaten/kota. Sehingga memang pelaksanaannya belum berjalan secara efektif,” kata Mu’ti.

Capaian itu menunjukkan pembentukan kelompok kerja masih menjadi pekerjaan pemerintah daerah setelah tenggat berlalu. Perlindungan anak membutuhkan tindak lanjut di rumah, sekolah, dan ruang digital. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan