Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong dinilai sebagai bentuk korupsi terorganisir. Pakar mendesak pengusutan pidana, pencucian uang, hingga evaluasi menyeluruh terhadap sistem kementerian.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai klaim pejabat ihwal sel mewah di Lapas Kelas II A Cibinong sebagai rumah dinas merupakan bentuk penyangkalan. Ia menyebut narasi itu sebagai manipulasi untuk menutupi komersialisasi.
“Narasi manipulasi ini merupakan satu bentuk ketakutan pejabat akan kebenaran yang berujung pada pengabaian prinsip transparansi dan integritas hukum,” kata Azmi, dikutip dari hukumonline, Rabu, 30 September 2026.
Azmi menyebut fenomena itu sebagai ekonomi bayangan pemasyarakatan. Menurut dia, praktik jual beli fasilitas bagi narapidana tertentu sengaja ditutupi dengan dalih alih fungsi tata ruang bangunan.
Indikasi Korupsi Terorganisir
Praktik penyediaan sel mewah itu dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Azmi menduga kuat setoran rutin dari tahanan mengalir vertikal hingga ke jajaran petinggi sebagai uang pengaman. Ia menegaskan masalah ini adalah bentuk korupsi terorganisir, bukan sekadar pelanggaran individu petugas lapas.
Ia mendesak adanya tindakan hukum yang terukur, termasuk mengusut aliran uang haram melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang. Sanksi etik atau sekadar pencopotan jabatan dinilai tidak lagi mencukupi.
Sorotan untuk Kementerian
Ihwal persoalan tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mempertanyakan efektivitas kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah dinilai lamban membenahi karut-marut pengawasan ini.
Fickar mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menerima sanksi atas temuan klaster mewah itu. Temuan inspeksi Ombudsman pada 23 September 2026 tersebut dianggap sebagai sebuah kelalaian struktural.
“Kementerian ini sudah hadir sejak dua tahun lalu, mestinya cukup waktu untuk membenahinya, tetapi justru yang terjadi sebaliknya, terjadi kasus-kasus memalukan,” tutur Fickar pada Senin, 5 Oktober 2026.
Tutup Celah Penyimpangan
Sebelumnya, Ketua Indonesia Risk Center, Julius Ibrani, turut mendesak pelacakan aliran dana suap dan pungutan liar. Ia mengkritik pola pengawasan yang selama ini hanya berfokus pada keberadaan fasilitas fisik semata.
Merespons berbagai sorotan, Menteri Agus Andrianto telah memerintahkan seluruh jajarannya menutup celah penyimpangan pelayanan. Instruksi ini dirilis usai tim kementerian mengevaluasi tata kelola layanan secara menyeluruh.
Selain itu, Pakar Antikorupsi, Praswad Nugraha, mengingatkan bahwa sistem digitalisasi harus diimbangi pengawasan yang kuat. Ia menyebut penyimpangan akan terus terjadi selama petugas masih melakukan verifikasi yang rentan dimanipulasi.
“Jadi, persoalan ini bukan hanya soal kelebihan kapasitas, tetapi juga soal bagaimana pembinaan dan pengawasan berjalan. Ini merupakan persoalan multi-aspek dan harus dilihat secara menyeluruh,” ujar Praswad.***




