Viral Pengemudi Wira-Wiri Suroboyo Langgar Lalin, Kena Sanksi SP 2

Wira Wiri Suroboyo
Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Kota Surabaya Eni Sugiharti. - Dinkominfo Surabaya

Video angkutan pengumpan Wira-Wiri Suroboyo berhenti melewati batas zebra cross saat lampu lalu lintas menyala merah viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.47 WIB. Video itu kemudian mendapat perhatian publik dan dilaporkan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Dishub Surabaya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pengemudi Wira-Wiri Suroboyo bernama Nasihin untuk menjalani klarifikasi.

Hasilnya, operator memberikan Surat Peringatan (SP) 2 kepada Nasihin sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan aturan atas pelanggaran yang terjadi.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Kota Surabaya Eni Sugiharti mengatakan kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran bagi pengemudi maupun pengelola transportasi publik.

“Kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua. Saya minta Pak Nasihin juga menjadikan ini sebagai pelajaran. Bahwa sampean menyetir dan sebagainya itu yang awasi masyarakat, bukan hanya manajemen pengelola,” ujar Eni, Kamis (8/10/2026).

Menurut Eni, pengemudi transportasi publik harus mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan karena aktivitas mereka turut menjadi perhatian masyarakat.

Dishub Evaluasi Lokasi Halte

Selain memberikan sanksi kepada pengemudi melalui operator, Dishub Surabaya akan mengevaluasi lokasi halte tempat kejadian.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan penempatan halte tidak mengganggu pergerakan kendaraan dan tetap mendukung keselamatan pengguna jalan.

“Memang keadaan jalan di situ kecil. Tapi tetap nanti kita akan evaluasi terhadap peletakan-peletakan halte yang ada,” kata Eni.

Dishub Surabaya juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf atas kejadian tersebut,” tuturnya.

Dishub juga mengajak masyarakat aktif mengawasi pelayanan transportasi publik. Warga dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui media sosial maupun kanal pengaduan Pemerintah Kota Surabaya.

Pengemudi Wira-Wiri Beri Penjelasan

Dalam klarifikasi, Nasihin membenarkan bahwa dirinya sempat membuka kaca kendaraan dan mengucapkan kata “opo” kepada pengguna jalan.

Nasihin mengatakan tindakan tersebut terjadi setelah kendaraan di belakangnya membunyikan klakson panjang.

Ia menjelaskan, saat itu dirinya telah menurunkan penumpang. Namun, kondisi jalan yang relatif sempit membuatnya harus mengatur posisi kendaraan sebelum kembali melaju.

“Bahwasanya benar kalau saya itu sudah menurunkan penumpang. Kalau saya tidak melaju ke depan, yang di belakang saya itu pasti ngelakson-ngelakson. Itu sangat panjang sekali klaksonnya,” kata Nasihin.

Nasihin mengaku sempat berusaha mengambil posisi ke kanan. Namun, pergerakannya terhalang sebuah mobil pikap.

“Saya ambil mau kanan, ada mobil pickup itu mau menutup ruang untuk saya mau masuk ke kanan. Terus saya ambil ke depan, di depan mobil hitam tadi itu yang sudah menunggu lampu merah, biar supaya ini saya mau membuka ruang jalan yang sebelah kiri,” ujarnya.

Dishub Surabaya memastikan penanganan terhadap kejadian tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelayanan transportasi publik sekaligus penguatan aspek keselamatan di lapangan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan