Suap Lahan Bogor, KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. (alumniipbpedia.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pekan ini. Pemanggilan terkait penyidikan kasus suap pengurusan lahan yang melibatkan orang kepercayaannya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto membenarkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini terkait kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Setyo meyakini surat panggilan yang dikirim sejak pekan lalu itu sudah diterima oleh Nusron. “Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kalau tidak salah waktunya minggu ini, seingat saya,” kata Setyo usai menghadiri acara Indeks Integritas Pendidikan Nasional di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Sindikat Orang Kepercayaan

Ihwal pemanggilan ini, penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi berkas perkara delapan tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Empat dari delapan tersangka itu disebut sebagai orang kepercayaan Nusron atau lingkaran bayangan di luar struktur kementerian.

Keempat orang tersebut adalah politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Mereka diduga mengendalikan birokrasi pertanahan dari luar struktur dan menerima suap dari PT Summarecon Agung Tbk.

Sebelumnya, PT Summarecon berupaya membuka blokade lahan HGB miliknya yang bersengketa di Kabupaten Bogor. Perusahaan tersebut melobi Erwin yang mematok tarif awal Rp2 miliar, hingga akhirnya disepakati uang pelicin sebesar Rp1,5 miliar.

Perdagangan Pengaruh dan Temuan Uang

Selain itu, investigasi KPK menemukan praktik sindikat ini turut merambah pada komersialisasi 57 jenis layanan pertanahan yang rawan transaksional. Mereka juga memonopoli jalur khusus jual beli jabatan internal kementerian melalui pengaturan rotasi, mutasi, hingga promosi.

KPK bahkan menyita uang tunai dengan total mencapai Rp106,3 miliar saat menggeledah rumah tersangka Arif Sugiyanto. Arif diduga bertugas sebagai pengepul dana suap dalam jaringan orang kepercayaan menteri tersebut.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hasrul Halili menilai pelibatan lingkaran bayangan ini merupakan modus memperdagangkan pengaruh. Taktik tersebut diduga sengaja digunakan agar aktor intelektual di dalam birokrasi tidak terdeteksi secara langsung.

Keadilan Pertanahan

Skandal suap ini memperlihatkan kesenjangan mencolok dalam pelayanan birokrasi pertanahan. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mencatat kemudahan transaksional bagi korporasi besar sangat kontras dengan nasib penyelesaian sengketa lahan rakyat yang kerap memakan waktu puluhan tahun.

Nusron sendiri baru muncul ke publik pada 18 September 2026, setelah kementeriannya menjadi sorotan menyusul operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. KPK kini berharap sang menteri memenuhi panggilan agar proses penyidikan menjadi terang.

“Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan,” ucap Setyo.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan