Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming pada malam ini. Pemohon mengaitkan momen ini dengan tren kemenangan Timnas Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menanti putusan Mahkamah Konstitusi ihwal sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026. Denny merupakan salah satu pemohon utama. Ia mengaitkan pembacaan putusan ini dengan kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand pada final FIFA ASEAN CUP.
“Apakah tanda-tanda alam itu akan berwujud lagi melalui putusan di Mahkamah Konstitusi nanti malam?” kata Denny melalui akun media sosial X pribadinya.
Meski menaruh harapan besar, Denny meminta masyarakat tetap tenang. Ia menyerahkan proses akhir kepada para hakim konstitusi. “Sabar ya, kita tunggu saja urusan dari Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Sidang putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Penetapan jadwal tersebut diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026. Beleid ini diteken oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada pertengahan September lalu.
Tuntutan Diskualifikasi Gibran
Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon yang dipimpin oleh Denny Indrayana pada 10 September 2026. Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Ketentuan tersebut tertuang secara spesifik dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilihan Umum.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan tuntutan tegas dari pihaknya. “Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming karena tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujar Bambang.
Selain itu, para pemohon menuntut pembatalan empat keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Keputusan yang digugat meliputi penetapan status hingga hasil pemilihan secara nasional. Mereka juga mendesak pembatalan pelantikan Gibran oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dinamika Sidang dan Keterangan Ahli
Selama proses pembuktian, majelis hakim menolak menghadirkan Gibran secara langsung ke ruang sidang. Mahkamah juga sempat mengusir ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, pada 1 Oktober lalu. Hakim Konstitusi Arsul Sani memintanya keluar karena Rullyandi enggan mencabut pernyataannya di televisi yang menyebut sidang tersebut ilegal.
Ihwal batas kewenangan, ahli KPU Khairul Fahmi menegaskan status pasangan terpilih berubah menjadi pejabat konstitusional pascapelantikan. Masalah syarat pencalonan tidak bisa dikembalikan ke ranah perselisihan pemilu. Ia menyebut mekanisme pemberhentian yang sah adalah pemakzulan.
Pakar Hukum Tata Negara Aan Eko Widiarto menjelaskan bahwa diskualifikasi berbeda dengan mekanisme pemakzulan. Putusan itu berarti Gibran tidak memenuhi syarat sejak awal. Di sisi lain, ahli hukum Bivitri Susanti mendorong hakim menggunakan kekuasaan tersirat (implied power) untuk membuat terobosan.
Ahli kepemiluan Titi Anggraini turut menyoroti pengecualian syarat ijazah dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan itu memungkinkan penggunaan ijazah perguruan tinggi tanpa melampirkan ijazah sekolah menengah atas. “Ketentuan pengecualian ini hanya muncul dalam Pilpres 2024,” kata Titi menegaskan.
Desakan dari Almas Tsaqibbirru
Di tengah penantian putusan, Almas Tsaqibbirru turut mengirim surat resmi kepada Mahkamah Konstitusi. Almas merupakan figur yang sebelumnya membuka jalan pencalonan Gibran lewat putusan batas usia. Kini, ia mendesak hakim mendiskualifikasi Gibran jika dalil pemohon terbukti nyata.
Meskipun mendesak diskualifikasi, Almas mengaku masih ragu ada rekayasa dokumen di level eksekutif tertinggi pemerintahan.
“Dalam hal ini sekelas wapres saya rasa enggak mungkin lah dimanipulasi,” kata Almas.***





