Penyidik KPK menemukan uang tunai setengah juta dolar AS beserta daftar tamu VIP di kamar Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Ketua Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur, membenarkan penyitaan uang tunai senilai USD500 ribu atau setengah juta dolar Amerika Serikat dari kamarnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Lasorte, memeriksa Fuad sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2026. Jaksa mengonfirmasi barang bukti nomor 1578 berupa 5.000 lembar pecahan USD100 yang disita dari putri Fuad, Nina Kirana Reskiana.
“Sesuai dengan daftar barang bukti yang kami miliki, barang bukti nomor 1578 sebesar USD500.000 disita oleh penyidik kami dari seseorang bernama Nina Kirana Reskiana, sebagaimana keterangan saksi adalah putri Pak Fuad. Betul, Pak?” tanya Greafik.
“Betul sekali,” jawab Fuad. Uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Fuad di Jalan Cipinang Cempedak 1/10, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dokumen VIP dan Perangkat Elektronik
Selain uang setengah juta dolar, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dari kamar Fuad. Dokumen itu meliputi satu bundel cetakan paparan materi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), serta map kuning berisi daftar “Room List Maktour Group Paket Al Hidayah” dan “Haji 2024”.
Penyidik juga menemukan map biru berjudul “List VIP (280 pax/140 undangan)” dan map plastik merah bertuliskan “Al Fath”. Ihwal perangkat elektronik, KPK mengamankan satu unit laptop MacBook Air milik Fuad beserta sebuah digital video recorder (DVR) merek Hikvision berkapasitas 1 terabita dari ruang kamera pengawas di basement.
Deretan Saksi dan Bukti Lain
Selain Fuad, JPU KPK menghadirkan tujuh saksi lain dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus. Mereka antara lain Sekretaris Jenderal Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Muhamad Al Fatih, Juahir (Kesthuri), Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Artha Hanif (Sekjen Kesthuri), Muhammad Firman Taufik (PT Turisina Buana), serta Ahmad Taufiq (PT Anugerah Citra Mulia).
Kepada Ahmad Taufiq, jaksa mengonfirmasi barang bukti nomor 1577 dan 1660 yang bernilai USD75 ribu. Sementara itu, Budi Darmawan mengakui dua kali setoran tunai dengan total Rp500 juta yang kini telah dititipkan di rekening penampungan KPK.
Bungkam Usai Persidangan
Sebelumnya, jaksa mendakwa Maktour meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar dari kuota haji tambahan 2024. KPK menilai komposisi pembagian 50:50 antara jemaah reguler dan khusus menyalahi kesepakatan awal dan merugikan negara.
Seusai sidang diskors, Fuad memilih bungkam dan terkesan menghindar saat wartawan menanyakan asal-usul uang USD500 ribu yang disita dari kamarnya. Ia berdalih belum mendapat pertanyaan lanjutan dari penyidik komisi antirasuah terkait temuan tersebut.
“Yang lalu-lalu kan sudah disampaikan ya, belum ada yang lain-lain. Belum ada yang ditanyakan kepada saya,” kata Fuad. ***





