Mendikdasmen Menegaskan Aturan Lama Dana BOS untuk Guru Non-ASN

Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Samudrafakta)

Ketentuan 20 persen dana BOS untuk gaji guru non-ASN ternyata sudah berlaku sejak Mei 2025. Mendikdasmen menegaskannya lagi usai rapat pendidikan gratis di Istana.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, hingga 20 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dipakai membayar gaji guru non-aparatur sipil negara di sekolah negeri. Pernyataan itu muncul seusai rapat terbatas soal pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

“Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” kata Mu’ti.

Ia merinci, guru berstatus pegawai negeri sipil digaji pemerintah pusat. Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan ditanggung pusat begitu masanya tiba. Sementara guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayar dari dana BOS.

Bacaan Lainnya

“Yang persentasenya 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional, gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ujarnya.

Bukan Aturan Baru

Meski disampaikan seolah kebijakan segar, batas 20 persen itu sebenarnya sudah tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Permen itu diteken 9 Mei dan berlaku sejak 14 Mei 2025, atau lebih dari setahun sebelum rapat di Istana itu.

Aturan tersebut mematok pembayaran honor maksimal 20 persen dari dana BOS untuk sekolah negeri, dan 40 persen untuk sekolah swasta. Guru penerima honor disyaratkan terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, belum menerima tunjangan profesi guru, dan berstatus non-ASN.

Dengan kata lain, pernyataan Mu’ti pada 23 September bukan terobosan kebijakan, melainkan penegasan ulang aturan yang sudah berjalan. Kali ini dibingkai sebagai bagian dari komitmen pendidikan gratis dalam Asta Cita keempat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Bagian dari Kajian Pendidikan Gratis yang Lebih Luas

Rapat terbatas itu sendiri membahas cakupan lebih besar: wacana pendidikan negeri gratis dari jenjang SD hingga perguruan tinggi negeri. Hasilnya, dibentuk tim khusus di bawah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno untuk mengkaji secara komprehensif proposal itu dalam rentang dua minggu hingga sebulan ke depan.

Mu’ti menambahkan, peningkatan mutu guru lewat pelatihan diupayakan dibiayai APBN — bukan dana BOS.

Sebagai gambaran skala anggarannya, dana BOSP reguler untuk jenjang SD saja pada 2026 mencapai lebih dari Rp22,4 triliun, dari total pagu anggaran Kemendikdasmen tahun ini sebesar Rp55,4 triliun.

Nominal total dana BOS 2026 untuk seluruh jenjang, jumlah pasti guru non-ASN yang akan terbantu, dan hasil kajian tim Pratikno soal skema pembiayaan pendidikan gratis itu sendiri belum dirinci hingga naskah ini disusun.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan