Tim kuasa hukum eks Wamen Imipas itu mempertanyakan kenapa Nusron Wahid belum diperiksa dalam kasus suap HGB Summarecon, sementara kliennya langsung ditetapkan tersangka.
Kuasa hukum eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, Teguh Hartono, menyoroti perbedaan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses perkara kliennya. Ia membandingkannya dengan penanganan kasus suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
“Kalau mau adil, yang secara formil harus dilaksanakan oleh KPK seharusnya seperti yang sedang ramai sekarang, ATR/BPN,” kata Teguh seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2026.
Ia mencontohkan, penyidik tidak serta-merta memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meski komisi antirasuah telah menetapkan empat orang kepercayaannya sebagai tersangka. “Seharusnya itu yang dilakukan ke Pak SK,” ujarnya.
Bukan Terjaring OTT
Teguh membantah keras narasi bahwa kliennya terjaring operasi tangkap tangan. Ia menegaskan, Silmy hadir ke gedung KPK secara kooperatif atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto, menyusul kabar penangkapan anak buahnya yang beredar di media.
“Ia menemui penyidik karena berkembang informasi di media massa adanya penangkapan terhadap anak buahnya,” tuturnya soal kedatangan Silmy pada 3 Juni 2026 itu.
Anggota tim hukum lain, Abdul Gafur Sangadji, menilai penetapan tersangka yang mendadak melanggar prinsip kepastian hukum. “Beliau hadir di kantor KPK, dan pada saat hadir itu beliau sudah diperiksa sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan,” katanya.
Namun, tudingan diskriminasi itu berbenturan dengan perkembangan terbaru: kasus Silmy sendiri justru terus melebar. KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi sebagai saksi pada 22 September 2026, dan menduga Handojo memberi uang Rp50 juta hingga Rp500 juta serta fasilitas jet pribadi kepada Silmy.
Menghadapi tudingan itu, KPK pada hari yang sama meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Silmy, dengan dalih penetapan tersangka telah berdasar dua alat bukti sah. Kubu Silmy menyatakan tetap pada permohonannya.
Nusron Bertahan, Mundur dari Golkar
Di sisi lain, kasus Summarecon juga bergerak. KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung di Bogor pada 21 September 2026, menyita dokumen dan barang bukti elektronik — sehari sebelum kubu Silmy melontarkan kritiknya.
Delapan tersangka telah ditetapkan dalam kasus itu sejak 14 September 2026, dengan barang bukti uang tunai USD6,9 juta atau setara Rp106,3 miliar. Empat di antaranya disebut orang dekat Nusron, termasuk Ketua DPP Partai Golkar Fahd A. Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Sebelumnya, analis komunikasi politik Hendri Satrio menyarankan Nusron mundur agar kasus itu tidak membebani pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Tahu ada kasus yang mendera, atau mengarah ke dia, ya mundur saja. Agar nama presiden tetap baik,” katanya.
Saran itu belum sepenuhnya dipenuhi. Nusron memang mundur dari kepengurusan DPP Golkar pada 21 September 2026 — namun ia menolak mengaitkannya dengan kasus Summarecon, dan tetap menjabat Menteri ATR/BPN hingga kini.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujar Nusron, sembari menyebut rencana mundur dari partai sudah dibicarakan dengan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia sejak tahun lalu.***





