Tindakan tegas itu diambil setelah 200 jamaah umrah Muslimat NU Kabupaten Jombang telantar sepekan di Arab Saudi lantaran tidak disediakan tiket pulang
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan pemblokiran terhadap akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik PT Annisa Ahmada Travelindo di Jalan Wahid Hasyim, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Tindakan tegas itu diambil setelah 200 jamaah umrah Muslimat NU Kabupaten Jombang telantar sepekan di Arab Saudi lantaran tidak disediakan tiket pulang oleh pihak penyelanggara perjalanan atau biro travel umrah tersebut.
Akibat tidak adanya kepastian dari pihak travel, jemaah Muslimat NU Jombang yang berjumlah 200 orang terpaksa meminta kiriman uang dari keluarga di Indonesia untuk membeli tiket pesawat secara mandiri. Kepulangan para jamaah dilakukan secara bertahap mulai Kamis (17/9/2026) malam hingga Jumat (18/9/2026) pagi.
“Dengan adanya pemblokiran tersebut, secara administratif PT Annisa Ahmada Travelindo tidak dapat melakukan pendaftaran maupun memberangkatkan jemaah haji khusus dan umrah melalui sistem Siskopatuh sampai kewajiban pemenuhan hak-hak jemaah yang terdampak diselesaikan sesuai ketentuan,” ungkap
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf, dalam keterangannya dikutip Jumat (18/9/2026).
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap persoalan tersebut dengan mengedepankan perlindungan serta pemenuhan hak-hak jemaah.
Apabila dalam proses penanganannya ditemukan unsur pidana dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sanksi administratif lebih lanjut, termasuk pemblokiran secara permanen, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Travel ini menjadi perhatian khusus kami, karena beberapa kali sangat merugikan calon jemaah umrahnya. Ada dua ratus calon jemaah umrahnya yang sudah berkumpul, namun tidak diberangkatkan. Ini sudah merugikan karena ketidakprofesionalan travel tersebut,” terangnya.
Berdasarkan penelusuran pihak Kemenhaj, terdapat lebih dari 4.000 calon jamaah umrah yang sudah melunasi pembayaran dan mengantre keberangkatan hingga Desember 2026 melalui travel tersebut.
Kemenhaj menegaskan agar PT Annisa Ahmada Travelindo segera mengembalikan (refund) seluruh dana calon jamaah yang mengantre dengan total perkiraan mencapai Rp120 miliar.
Selain itu, Kemenhaj siap memfasilitasi pendampingan hukum bagi 200 jamaah Muslimat NU Jombang untuk menuntut ganti rugi penuh atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.
“Kebijakan kami tetap, terkait ijin travel tersebut kita cabut dan tutup,” tegasnya. ***





