Suap HGB Summarecon: Wamen ATR Ungkap Instruksi Internal Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. (Kementerian ATR/BPN) 

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan kementeriannya tengah mengevaluasi sistem internal untuk mencegah korupsi berulang usai KPK menetapkan delapan tersangka.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan mengungkapkan bahwa Menteri Nusron Wahid telah memberikan arahan khusus. Perintah ini turun usai orang kepercayaannya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami di kementerian, atas saran Bapak Menteri, melakukan langkah-langkah internal dalam rangka menindaklanjuti perkembangan perkara yang disampaikan oleh KPK,” kata Ossy di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026).

Ihwal detail instruksi Nusron, Ossy tidak merincinya secara spesifik. Ia memastikan kementerian masih dipimpin Nusron dan komunikasi berjalan tiap hari. Kementerian, kata Ossy, berupaya mencegah rasuah tak terulang di masa depan.

Bacaan Lainnya

Salah satu langkah yang dievaluasi adalah prosedur standar operasional (SOP). “Sebenarnya sesuai prosedur tetap tidak mengenal adanya pengepul-pengepul itu. Kami akan dalami lagi seperti apa langkah internalnya,” ucap Ossy.

Suap HGB Summarecon

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lain di kementerian pada Selasa, 15 September 2026. Empat di antaranya adalah orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempat tangan kanan Nusron tersebut meliputi Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Selain itu, lembaga antirasuah turut menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri. Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi dan perantara bernama Rizal Pahlefi juga turut ditahan.

Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga menyuap Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Dana pelicin tersebut diberikan untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.

Selain itu, KPK mendeteksi adanya aliran dana lain bernilai miliaran rupiah kepada Lampri, Erwin, Arif, dan Fakhry. Fahd diduga kuat berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang haram ke orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.

Atas perbuatannya, para pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam KUHP baru.

“Sudah disampaikan beberapa fakta-fakta, tentunya masih terus didalami oleh KPK. Itulah langkah internal yang harus kami lakukan sesuai kewenangan kami. Bagaimana caranya itu tidak akan terjadi lagi di kemudian hari,” ujar Ossy.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan