Gus Arif Tersangka Suap HGB, KPK Sebut Kepercayaan Nusron

Arif Sugiyanto atau Gus Arif. (Istimewa) 

KPK mengungkap peran eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sebagai pengepul suap pengurusan hak guna bangunan Summarecon di Kementerian ATR/BPN.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengonfirmasi penahanan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Arif berstatus tersangka dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor.

“ARF diduga berperan sebagai pengepul uang dari pihak swasta terkait pengurusan layanan pertanahan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Ihwal kasus ini, komisi antirasuah menetapkan delapan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Jabodetabek. Empat tersangka, termasuk Arif alias Gus Arif dan Fahd El Fouz, disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Bacaan Lainnya

Sengketa bermula saat ahli waris menggugat penerbitan sembilan HGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Pihak Summarecon lalu meminta bantuan perantara untuk membuka blokir sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Taufik menyebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, meminta komisi dengan sandi “dua” atau Rp2 miliar. Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena ada jatah untuk perantara lain.

Aliran Uang dalam Koper Merah

Selain itu, penyidik mengendus penerimaan lain terkait mutasi jabatan dan layanan pertanahan. Gus Arif diduga mengantongi uang pengurusan Rp1,8 miliar dari PT Bela Parahyangan melalui tersangka Erwin.

KPK juga menemukan uang Rp8 miliar di dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Uang itu diduga diterima Direktur Jenderal Pengendalian Tanah dan Ruang kementerian tersebut bersama Arif Sugiyanto.

Bukti lain memperlihatkan adanya setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada mutasi rekening Arif per 7 September 2026. Uang yang dikumpulkan eks bupati itu diduga mengalir ke Fahd El Fouz sebagai penampung akhir.

Rekam Jejak Gus Arif

Pria kelahiran 10 Juni 1977 ini memiliki rekam jejak panjang sebelum terseret kasus korupsi. Selain purnawirawan polisi, ia tercatat pernah menjabat Bendahara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen.

Selepas pensiun dari kepolisian pada 2017, Arif sempat mencicipi dunia usaha sebagai Komisaris PT Bumi Indah Properties. Ia kemudian terjun ke politik hingga memenangi kursi Bupati Kebumen melawan kotak kosong pada Pilkada 2020.

Namun, langkah politik sosok yang juga menjabat Wakil Ketua LPBH NU Jawa Tengah ini terhenti. Ia takluk dari pasangan Lilis Nuryani-Zaeni Miftah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 dan gagal mempertahankan jabatannya.

Kini, Gus Arif dan seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” ujar Taufik.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan