Seorang pendaftar menduga ada diskriminasi dalam verifikasi syarat izin atasan seleksi petugas haji 2027. Kemenhaj menjamin proses tetap berjalan objektif.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Puji Raharjo, memastikan verifikasi dokumen Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2027 berjalan objektif. Hal ini menegaskan sikap panitia di tengah mencuatnya keluhan soal dugaan diskriminasi syarat izin atasan.
Sebelumnya, seorang calon pendaftar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag Jombang merasa digugurkan secara sepihak. Ia menduga ada ketidakberesan sudut pandang panitia ihwal syarat rekomendasi.
“Secara tingkatan eselon masih tinggian rekomendasi Kemenag, tapi herannya kita justru tidak lolos,” kata pendaftar tersebut.
Ia membandingkan nasibnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II Jawa Timur. Pendaftar tersebut mengklaim ASN itu lolos verifikasi tahapan selanjutnya hanya dengan surat izin yang ditandatangani kepala bidang.
Selain itu, ia menilai Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 78 Tahun 2026 tidak merinci spesifikasi peruntukan rekomendasi. “Saya kira tidak adil ketika sebuah regulasi berlaku khusus untuk sebagian saja,” keluhnya.
Aturan Izin Instansi Asal
Merujuk beleid KMHU 78/2026, setiap ASN memang wajib menyertakan bukti tertulis dari pimpinan tertinggi bidang sumber daya manusia instansi asal. Aturan ini mensyaratkan dokumen dilampirkan sejak awal pendaftaran.
Aturan itu juga secara tegas menyebutkan bahwa Kemenhaj tidak bertanggung jawab terkait penerbitan izin dari instansi pendaftar. Dokumen tersebut murni menjadi kewenangan kantor asal sebagai syarat verifikasi administrasi.
Penyesuaian Gelombang Ujian
Ihwal jalannya tahapan seleksi secara umum, tingginya animo 75 ribu pendaftar membuat Kemenhaj membagi ujian tes berbantuan komputer atau Computer Assisted Test (CAT) menjadi dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026.
Peserta yang masih dalam tahap verifikasi atau belum masuk gelombang pertama diminta tidak panik. Mereka yang lolos verifikasi susulan akan diikutkan pada gelombang kedua yang direncanakan bergulir pada Sabtu, 12 September 2026.
“Belum mengikuti Gelombang I bukan berarti tidak lolos. Peserta yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan kesempatan mengikuti CAT pada gelombang berikutnya,” ujar Puji.***





