Ribuan calon petugas haji terancam gagal pada seleksi administrasi akibat ketidaksesuaian format surat izin instansi, memicu kebingungan nasional menjelang ujian berbasis komputer.
Pendaftar petugas haji Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter 2027, Muhclisul Ibad (45), menyoroti kegagalannya dalam tahapan seleksi administrasi akibat kendala format surat rekomendasi. Warga Jombang ini mengaku kebingungan lantaran dokumen dari instansinya ditolak oleh sistem pendaftaran.
“Surat rekomendasi dari ormas dan izin dari Kanwil Kemenag saya tidak diakui. Dalam notifikasi tertulis dokumen tidak sesuai ketentuan KMHU 78/2026,” kata Ibad kepada Samudrafakta, Kamis (3/9/ 2026).
Ia menyebut banyak pendaftar dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan Nahdlatul Ulama yang belum lolos administrasi karena masalah serupa. Padahal, para peserta dijadwalkan mengikuti ujian berbasis komputer pada Sabtu, 5 September 2026.
Polemik ini memicu kebingungan skala nasional hingga ramai diperbincangkan di berbagai platform. Sebuah akun bernama Nuhaonlineofficial meminta calon petugas haji bersabar, lantaran banyak peserta gugur karena surat izin instansi dianggap tidak sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan penundaan tahapan ujian. Pengguna media sosial lainnya turut mempertanyakan nasib jadwal ujian imbas banyaknya peserta yang tertahan di fase verifikasi dokumen ini.
Tingginya Minat dan Perubahan Sistem
Ihwal penyelenggaraan tahun ini, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tingginya pendaftar tidak terlepas dari pembenahan sistem rekrutmen. Kementerian mencatat sekitar 75.000 orang telah mendaftar, sementara kuota yang diperebutkan kurang dari 1.000 kursi.
Pemerintah kini menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperluas akses seleksi. Calon petugas tidak lagi harus bertolak ke Jakarta, melainkan dapat mengikuti ujian di daerah masing-masing.
“Banyak perubahan drastis dalam rekrutmennya. Jadi di setiap daerah, kalau dulu itu tesnya harus ke Jakarta, tahun ini semuanya bisa di daerah masing-masing bekerja sama dengan BKN,” ujar Dahnil seusai acara di Asrama Haji Banten, Tangerang, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Dahnil, puluhan ribu pendaftar itu wajib mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang ketat. Mekanisme baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan menjaring petugas yang benar-benar memiliki kompetensi di lapangan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen persyaratan. Bukti tertulis dari pimpinan instansi atau organisasi masyarakat menjadi syarat mutlak yang harus disiapkan peserta sejak awal pendaftaran.
“Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini,” ujar Puji.***





