Mantan Kepala Biro Hukum Kemenag Ahmad Bahiej bersaksi Keputusan Menteri Agama soal pembagian kuota haji tambahan 50:50 tidak melalui kajian teknis dan penanggalannya dibuat mundur.
Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengungkapkan tidak ada kajian internal terkait pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023.
“Betul,” ujar Ahmad mengonfirmasi tidak adanya pembahasan atau kajian terkait aturan tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2026.
Ihwal pembagian kuota tambahan tersebut, KMA 1156 mengatur alokasi 20.000 jemaah menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Ahmad menegaskan dirinya tidak terlibat langsung dalam penyusunan draf aturan itu karena ada perintah percepatan penetapan dari atasan.
Penanggalan Dibuat Mundur
Selain tanpa kajian teknis, Ahmad mengakui bahwa penanggalan penerbitan KMA 1156 diubah agar tidak sesuai dengan waktu asli penetapan. Permintaan agar tanggal dibuat mundur (backdated) itu datang dari pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dengan alasan menyesuaikan tenggat waktu.
“Pada proses penanggalan KMA 1156 Tahun 2023 diminta untuk di-backdate oleh pihak Dirjen PHU dengan alasan timeline,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahmad di persidangan.
“Iya,” jawab Ahmad membenarkan isi BAP tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan aturan tersebut demi mengakomodasi pihak tertentu. Tanggal penerbitan yang aslinya 9 Januari 2024 diubah menjadi 21 Desember 2023 agar calon jemaah haji tidak memiliki waktu pelunasan yang cukup.
Perkara ini diduga merugikan negara setidaknya Rp 622,09 miliar dan menyeret sejumlah terdakwa, termasuk mantan staf khusus kementerian, Ishfah Abidal Azis, serta petinggi agen perjalanan seperti Asrul Azis Taba dan Ismail Adham.
Ahmad sendiri baru menyadari pembagian alokasi secara spesifik tersebut pada tahun ini ketika kasus bergulir. “Saya baru tahu adanya pembagian kuota tambahan 50:50 itu setelah rapat Zoom yang dilaksanakan pada bulan Januari 2024,” ujar Ahmad.***





