Pendaftaran Bantuan Pesantren Kemenag 2026 Dibuka, Proses Dijamin Bebas Biaya

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said. (Kemenag) 

Kementerian Agama membuka pengajuan bantuan pendidikan pesantren pada 1-4 September 2026. Masyarakat diimbau mewaspadai modus penipuan berkedok bantuan karena seluruh proses ini gratis.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyatakan lembaganya resmi membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026. Masa pengajuan pendaftaran program ini berlangsung dari 1 hingga 4 September 2026.

Ia menjelaskan, pendaftaran dan pedoman program dapat diakses secara daring melalui portal resmi Kementerian Agama. Menurut dia, terdapat tiga jenis program pembiayaan yang disediakan pemerintah untuk tahun ini.

Ketiga program itu meliputi Bantuan Kemitraan dan Bantuan Prasarana yang masing-masing dialokasikan sebesar Rp 100 juta. “Serta Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp 50 juta,” kata Basnang di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Bacaan Lainnya

Proses Pengajuan dan Antisipasi Penipuan

Ihwal penyebaran informasi, Direktorat Pesantren telah berkirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota. Informasi juga disiarkan melalui situs web dan media sosial resmi kementerian.

Basnang meminta para pejabat di daerah segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan. Proses ini wajib berpedoman pada petunjuk teknis agar lembaga pendaftar bisa mencetak bukti pendaftaran dari aplikasi.

Selain itu, ia menjamin seluruh tahapan bantuan, mulai dari pengajuan proposal, seleksi, penetapan, hingga pencairan tidak dipungut biaya. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apa pun kepada penerima.

Basnang turut mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan. Terutama terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang kerap mengatasnamakan kementerian atau pemberi bantuan.

“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing-masing,” ujar Basnang.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan