ASN Tak Boleh Komentari, Sukai, dan Bagikan Unggahan Medsos Peserta Pemilu

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung salah satu calon presiden (capres), (calon wakil presiden) cawapres, maupun peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di media sosial. Secara teknis, ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

Poin 2 SKB tersebut mengatur soal sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online.

“Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” bunyi aturan poin 2, dikutip Senin, 25 September 2023.

Bacaan Lainnya

Sementara itu poin 3 mengatur tentang yang ASN menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif. Selanjutnya, poin 4 mengatur penggunaan akun medsos mengenai posting, comment, share, like, maupun follow.

“Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” demikian isi poin 4.

Sedangkan poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos, seperti capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

ASN juga dilarang berfoto dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Jika melanggar, maka ASN diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004. Selain itu, ada juga sanksi moral sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai kebijakan tersebut kaku. “Niatnya baik, tapi jadi kaku. ASN juga manusia, punya hati dan pikiran,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dikutip detikNews, Senin, 24 September 2023.

Menurut Mardani, jika ASN hanya menyukai unggahan capres di media sosial, itu tidak perlu dipersoalkan. “Yang enggak boleh kalau aktif kampanye,” katanya.

Mardani juga menyebut, sudah ada komite yang mengawasi ASN. Justru, menurutnya, kepala daerah dan pejabat lain yang perlu diawasi karena memiliki kekuasaan yang lebih besar.

“Ada KASN, Komite Aparatur Sipil Negara yang menjaga profesionalitas dan integritas mereka. Jangan malah mereka (ASN) diawasi. Yang perlu diawasi kepala daerah dan para pejabat yang memiliki otoritas untuk menekan,” katanya.

(Farhan)

Pos terkait