Kuasa hukum menegaskan hakim praperadilan tidak menyimpulkan Febrie Adriansyah menerima uang dari Tan Kian. Bukti yang dibacakan disebut hanya memuat keterangan pemberian kepada seseorang bernama Ferry.
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah meluruskan pemberitaan mengenai dugaan penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan putusan praperadilan tidak menyimpulkan kliennya menerima uang tersebut. Menurut dia, bukti yang dibahas dalam persidangan hanya memuat keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Febri menjelaskan keterangan Tan Kian yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atau potongan bukti persidangan menyebut uang dalam mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar.
Namun, nama yang disebut sebagai penerima ialah Ferry, bukan Febrie Adriansyah.
“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” ujarnya, sebagaimana dilansir ANTARA.
Nama Febrie disebut dalam pemberitaan
Pernyataan itu disampaikan setelah sejumlah pemberitaan menyebut hakim praperadilan mengungkap dugaan Febrie menerima Rp40 miliar dari Tan Kian. Uang tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Narasi tersebut muncul dari pertimbangan hakim mengenai alat bukti yang digunakan penyidik sebelum melakukan penggeledahan. Di dalamnya terdapat keterangan sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya maupun ASABRI.
Salah satu bukti memuat keterangan Tan Kian tentang penyerahan uang kepada Ferry. Namun, kuasa hukum menilai keterangan itu kemudian ditafsirkan seolah-olah uang tersebut diterima langsung oleh Febrie.
Febri menegaskan nama kliennya tidak disebut sebagai penerima dalam potongan keterangan tersebut.
“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” katanya.
Menurut Febri, hakim praperadilan juga tidak berada pada tahap untuk menentukan apakah Febrie terbukti menerima uang. Pemeriksaan praperadilan berfokus pada sah atau tidaknya tindakan penyidik, bukan pembuktian pokok perkara.
Ia menyebut keterangan mengenai pemberian kepada Ferry baru berasal dari satu pihak dan masih harus diuji dalam proses hukum berikutnya.
“Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi. Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry. Itu tentu perlu kami klirkan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut kepada FA,” ujar Febri.
Praperadilan Febrie ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak permohonan praperadilan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan tindakan penyidik terhadap Febrie tetap sah. Putusan itu membuat status tersangka dan proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut berlanjut.
Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut mengandung paradoks prosedural. Menurut mereka, hakim mengakui terdapat kesalahan atau penyimpangan prosedur, tetapi tetap menyatakan tindakan penyidik sah.
Kuasa hukum menyatakan masih akan mendiskusikan langkah hukum berikutnya bersama Febrie setelah dua permohonan praperadilannya ditolak.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Penanganan perkara itu kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Sejak ditahan, Febrie ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penempatan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, sosok Ferry telah muncul dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut. Kejaksaan Agung sebelumnya menitipkan seorang saksi bernama Ferry kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mendukung kelancaran penyidikan TPPU.
Belum ada keterangan resmi terbaru dari penyidik maupun Tan Kian mengenai identitas lengkap Ferry, mekanisme penyerahan uang, serta hubungan uang Rp40 miliar itu dengan Febrie. Karena itu, keterangan mengenai aliran dana tersebut masih harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.***





