DPR menetapkan tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset setelah menerima perwakilan demonstran. Botok meminta pimpinan DPR mundur jika janji itu meleset.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Janji itu disampaikan saat demonstrasi berlangsung di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Sebelum janji tersebut disampaikan, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB masuk ke Gedung DPR. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya menyaksikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset dari balkon ruang paripurna.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan tersebut dalam rapat paripurna. Namun, DPR belum mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam persidangan itu.
Paripurna hanya menerima laporan mengenai proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut. Seusai laporan, pimpinan DPR menyebut 15 Desember sebagai tenggat pengesahannya.
Botok Minta Pimpinan DPR Mundur
Dasco kemudian meninggalkan rapat paripurna untuk menerima perwakilan AMPB. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.
“Kami tadi minta izin untuk meninggalkan rapat paripurna untuk menerima teman-teman AMPB,” kata Dasco saat membuka audiensi.
Dalam pertemuan itu, Botok meminta pimpinan DPR bertanggung jawab jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat. Ia mendesak para pemimpin lembaga legislatif bersedia melepaskan jabatan bila janji tersebut meleset.
Selain pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB membawa tuntutan hukuman mati bagi koruptor. Aliansi itu sebelumnya menyatakan demonstrasi tidak ditujukan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto ataupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Botok mengatakan perwakilan AMPB tidak ingin berlama-lama berada di dalam gedung karena massa masih menunggu di luar kompleks parlemen.
“Saya harap yang saya sampaikan sudah cukup itu, Pak. Saya sama teman-teman tidak ingin bertele-tele karena kasihan teman-teman yang di luar panas-panasan,” ujar Botok.
Delapan Pekan Menuntaskan Pembahasan
Ihwal tahapan legislasi, Komisi III menyatakan telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum dan tiga kunjungan kerja ke daerah. Komisi juga mengaku telah menerima masukan tertulis dari puluhan kelompok masyarakat.
Habiburokhman memperkirakan waktu efektif untuk menyelesaikan pembahasan tinggal delapan pekan masa sidang setelah dipotong masa reses.
Sejumlah tahapan masih harus dilalui, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, hingga pembahasan daftar inventarisasi masalah. Setelah itu, rancangan undang-undang harus memperoleh persetujuan tingkat pertama sebelum dibawa ke paripurna.
Pembahasan juga masih menyisakan sejumlah perkara krusial. Di antaranya mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga, serta pengelolaan aset yang telah dirampas.
Sementara audiensi berlangsung, massa tetap berkumpul di sekitar kompleks parlemen. Polisi mengerahkan 4.274 personel untuk mengamankan sejumlah lokasi demonstrasi di Jakarta.
Arus kendaraan di Jalan Gatot Subroto sekitar Gedung DPR mulai dialihkan menuju Jalan Gerbang Pemuda ketika konsentrasi massa meningkat. Polisi juga menutup sejumlah akses menuju kawasan parlemen secara situasional.
Habiburokhman mengatakan seluruh tahapan legislasi akan diselesaikan sebelum RUU Perampasan Aset dibawa ke rapat paripurna pada Desember.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada Desember 2026,” kata Habiburokhman.***





