Kemenhut menemukan 1.511,55 hektare areal enam perusahaan terbakar. Lima perusahaan dikenai paksaan pemerintah, sedangkan izin satu perusahaan dibekukan.
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan setelah menemukan kebakaran seluas 1.511,55 hektare di areal kelolaan mereka.
Enam perusahaan tersebut beroperasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai paksaan pemerintah, sedangkan PT MPK mendapat sanksi tambahan berupa pembekuan perizinan berusaha.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan sanksi terhadap PT MPK lebih berat karena kebakaran di arealnya terjadi dalam skala luas dan berulang.
“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang,” kata Ardi dalam keterangan resmi Kementerian Kehutanan, Selasa, 25 Agustus 2026.
Hingga pengumuman sanksi tersebut, belum ada keterangan bahwa keenam perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Kementerian Kehutanan menyatakan penanganan dapat berkembang apabila ditemukan unsur pidana.
Kebakaran Terbesar di Areal PT WEL
Empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Dua lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Areal terbakar terluas ditemukan di konsesi PT WEL, sekitar 760,51 hektare. Perusahaan tersebut dikenai paksaan pemerintah.
Kebakaran di areal PT MPK mencapai 394,83 hektare. Berikutnya, PT WSP seluas 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan memeriksa empat perusahaan di Kalimantan Barat pada 10–14 Agustus 2026. Penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.
Menurut Ardi, paksaan pemerintah mewajibkan perusahaan membenahi sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan.
Pada kawasan gambut, pemulihan dapat meliputi penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.
“Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” ujar Ardi.
Kementerian Kehutanan belum mengumumkan batas waktu pemenuhan kewajiban untuk setiap perusahaan maupun indikator yang digunakan dalam evaluasi tersebut.
Luas Kebakaran Melampaui Perkara Pidana Polri
Luas areal terbakar di enam konsesi itu melampaui total lahan dalam perkara pidana karhutla yang dipaparkan Kepolisian Republik Indonesia.
Sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan wilayah. Sebanyak 72 tersangka telah ditetapkan dan seluruhnya merupakan perorangan.
Total lahan terbakar dalam perkara yang ditangani kepolisian mencapai 1.006,67 hektare. Angka itu sekitar 504,88 hektare lebih kecil daripada kebakaran di enam areal perusahaan yang dikenai sanksi administratif.
Perbandingan tersebut tidak membuktikan adanya tindak pidana oleh keenam perusahaan. Namun, hingga kini belum ada korporasi yang diumumkan sebagai tersangka dalam 89 perkara tersebut.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan kepolisian, kejaksaan, dan aparat intelijen menyelidiki kemungkinan keterlibatan korporasi dalam karhutla.
“Siapa pun korporasi, apa pun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya,” kata Prabowo saat memimpin rapat penanganan karhutla di Pekanbaru, Senin, 24 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan sanksi administratif tidak menutup kemungkinan penggunaan jalur pidana.
“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Dwi.***





