Aspirasi Warga Nahdliyin Berpotensi Beda-beda di Pemilu 2024, PBNU Imbau Agar Tetap Rukun 

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Perkembangan situasi politik terakhir mengindikasikan bahwa suara nahdliyin—lumbung suara yang selalu disasar oleh pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres), dan partai politik (parpol)—berpotensi bakal terdistribusi pada beberapa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berbeda-beda. Tidak bulat satu suara. Untuk itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau agar perbedaan pilihan tersebut tetap berlangsung dalam suasana persaudaraan dan saling menghargai satu sama lain.

Imbauan tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Sidang Pleno Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2023 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa, 19 September 2023. Pasca-sidang pleno, Ketua Komisi Rekomendasi Ulil Abshar Abdalla menyampaikan pedoman berpolitik bagi warga NU. 

Dalam pandangan NU, menurut Ulil, doktrin wujub nashbil imam atau kewajiban mengangkat imam atau penguasa, bukan sekedar bermakna tindakan memilih penguasa maupun kepala negara saja. Melainkan lebih luas lagi, yaitu partisipasi warga secara aktif dalam politik dalam pengertian seluas-luasnya, sebagai bentuk tanggung-jawab moral seorang warga negara dalam pembangunan kehidupan umum yang lebih bermaslahat, berkeadilan, dan demokratis sesuai dengan ajaran Islam ala Ahlussunnah wal Jama’ah.

Maka, “Menghadapi pemilu mendatang, baik pileg atau pilpres, warga NU seharusnya berpegang kepada sembilan butir pedoman berpolitik yang sudah dirumuskan dalam Muktamar NU ke-28 pada 1989 di Krapyak,” kata Ulil.

Bacaan Lainnya

Sembilan pedoman berpolitik warga NU itu adalah:

  1. Berpolitik bagi NU adalah bentuk keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
  2. Berpolitik haruslah didasarkan kepada wawasan kebangsaan untuk menjaga keutuhan bangsa;
  3. Berpolitik adalah wujud dari pengembangan kemerdekaan yang hakiki untuk mendidik kedewasaan warga guna mencapai kemaslahatan bersama;
  4. Berpolitik harus diselenggarakan dengan akhlaqul karimah sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah;
  5. Berpolitik harus diselenggarakan dengan kejujuran, didasari moralitas agama, konstitusional, dan adil sesuai dengan norma-norma dan peraturan yang disepakati;
  6. Berpolitik dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasional, bukan malah menghancurkannya;
  7. Berpolitik, dengan alasan apapun, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah bangsa;
  8. Perbedaan aspirasi politik di kalangan warga nahdliyyin haruslah tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawaduk, dan saling menghargai satu sama lain; dan
  9. Politik harus mendorong tumbuhnya masyarakat yang mandiri sebagai mitra pemerintah, begitu rupa sehingga penyelenggaraan negara tidak boleh bersifat state heavy, melulu dikuasai pemerintah dengan mengabaikan aspirasi masyarakat, melainkan bersifat dua arah dan timbal balik.

Terkait rekomendasi Konbes, selain soal pedoman berpolitik pada Pemilu 2024, Komisi Rekomendasi juga menyampaikan dua rekomendasi lain  terkait masalah di tingkat nasional dan persoalan global.

Pos terkait