Korupsi MBG Melebar ke Rantai Pasok, Kejagung Periksa Pemasok Ompreng

**Ilustrasi:** Pemeriksaan pemasok ompreng menandai penyidikan dugaan korupsi MBG mulai bergerak lebih jauh ke rantai pasok dan pelaksana program.

Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Selain empat mitra SPPG, penyidik mulai meminta keterangan pemasok ompreng yang digunakan dalam operasional program.

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG mulai menjangkau rantai pelaksana dan pemasok kebutuhan program.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi pada Senin, 24 Agustus 2026. Salah satunya MA, pemasok wadah makanan atau ompreng.

“MA selaku supplier ompreng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Empat saksi lainnya berasal dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Mereka adalah RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak.

Penyidik juga memeriksa SDS yang disebut sebagai karyawan swasta.

Anang mengatakan pemeriksaan keenam saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional sepanjang 2025–2026.

Masuknya pemasok ompreng dalam daftar saksi memperluas profil pihak yang diperiksa. Penyidikan sebelumnya telah menyentuh pegawai BGN, yayasan mitra, pengelola SPPG, perusahaan, hingga pihak swasta yang terkait pengadaan.

Perusahaan dan Yayasan Lebih Dulu Diperiksa

Pada 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung memanggil 16 saksi. Daftar itu mencakup tenaga ahli BGN, mitra SPPG Pejaten Barat, staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan, dan pengurus yayasan.

Sehari kemudian, penyidik memanggil 22 orang. Sebanyak 12 orang memenuhi panggilan, termasuk tenaga pendukung pelaksana tugas pejabat pembuat komitmen pengadaan tablet, pegawai BGN, pihak yayasan, serta unsur perusahaan.

Pemeriksaan berlanjut sepanjang Agustus. Rangkaian tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya meminta keterangan orang yang mengetahui proses pengambilan keputusan di BGN, tetapi juga pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan dan pengadaan barang.

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan para saksi ditujukan untuk memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Bermula dari Dugaan Intervensi Pengadaan

Perkara dugaan korupsi MBG mulai memasuki tahap penetapan tersangka pada 3 Juni 2026.

Kejaksaan Agung ketika itu menetapkan tiga orang dari jajaran pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Dalam konstruksi awal perkara, penyidik menduga terdapat yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi persyaratan.

Kejaksaan juga menduga terjadi intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dalam penyusunan kebutuhan pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga tidak didasarkan pada kebutuhan riil dan mengalami penggelembungan harga.

Salah satu pengadaan yang disorot adalah 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun.

Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Pada 12 Juni, penyidik menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik.

Enam hari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka. GHS disebut sebagai pengendali yayasan mitra SPPG.

Belum Ada Kasus Khusus Ompreng

Meski pemasok ompreng kini diperiksa, Kejaksaan Agung belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap MA secara terperinci.

Belum diketahui apakah penyidik mendalami transaksi pengadaan ompreng, harga barang, distribusi kepada SPPG, hubungan bisnis dengan mitra tertentu, atau meminta MA mengonfirmasi transaksi lain dalam perkara tersebut.

Kejaksaan juga belum mengumumkan adanya dugaan korupsi khusus dalam pengadaan ompreng.

Karena itu, pemeriksaan MA belum dapat ditafsirkan sebagai indikasi keterlibatannya dalam tindak pidana. Statusnya hingga kini adalah saksi.

Namun, pemeriksaan terbaru menunjukkan penyidik mulai meminta keterangan pihak yang berada lebih dekat dengan rantai operasional MBG.

Selain pejabat dan pegawai BGN yang mengetahui kebijakan, penyidik kini telah menjangkau yayasan, mitra dapur, perusahaan, staf keuangan, hingga pemasok kebutuhan program.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan