BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan, Batasi Migrasi Zat Kimia

Ilustrasi pengujian keamanan kemasan pangan untuk mendeteksi perpindahan zat kimia ke makanan sesuai standar baru BPOM. (AI Generate)

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 mengatur batas migrasi zat kimia dari kemasan ke makanan demi melindungi kesehatan masyarakat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Regulasi baru ini memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengawasan risiko keamanan pangan yang dapat berasal dari kemasan.

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Aturan baru disusun dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta regulasi nasional dan internasional.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh kualitas bahan baku dan proses produksi. Keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Bacaan Lainnya

Kemasan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dapat melepaskan zat kimia tertentu ke dalam pangan melalui proses yang disebut migrasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen.

“Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan sehingga masyarakat terlindungi dari paparan zat berbahaya,” ujar Taruna Ikrar, dikutip dari laman resmi BPOM, Senin, 24 Agustus 2026.

Batas Migrasi dan Jenis Kemasan

Pelaku usaha yang memproduksi pangan dalam kemasan diwajibkan menggunakan bahan kemasan yang aman. Ketentuan ini mencakup plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, serta kemasan multilapis.

Salah satu penguatan dalam regulasi baru adalah penerapan persyaratan batas migrasi. Batas migrasi merupakan batas aman perpindahan zat dari kemasan ke dalam pangan.

BPOM mengatur dua jenis migrasi, yakni migrasi total dan migrasi spesifik. Migrasi total mengukur keseluruhan zat yang berpindah dari kemasan ke pangan, sedangkan migrasi spesifik mengukur perpindahan zat tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Hanya zat kontak pangan yang telah dinilai aman oleh BPOM yang diperbolehkan digunakan. Bagi pelaku usaha yang hendak menggunakan bahan kemasan atau zat kontak pangan baru, regulasi menyediakan mekanisme pengkajian keamanan. Penggunaan bahan baru hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala BPOM.

Regulasi baru juga mengakomodasi dukungan terhadap ekonomi sirkular melalui pengaturan penggunaan kemasan guna ulang dan kemasan berbahan daur ulang. Kedua jenis kemasan tersebut tetap dapat digunakan selama memenuhi seluruh persyaratan keamanan, termasuk batas migrasi.

Taruna Ikrar menegaskan keberhasilan penerapan peraturan ini membutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari produsen kemasan, industri pangan, laboratorium pengujian, hingga masyarakat sebagai konsumen. BPOM mengajak pelaku usaha memanfaatkan masa transisi untuk mengevaluasi bahan kemasan yang digunakan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan