Jaksa KPK menilai dakwaan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 telah terang benderang menguraikan niat jahat dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uraian niat jahat atau mens rea mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diuraikan terang benderang. Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 ini disidangkan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
“Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dalil-dalil perlawanan hukum tim advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dikesampingkan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut berdalih surat dakwaan tidak menguraikan adanya niat jahat dalam perkara tersebut. Mereka juga menyebut kebijakan pembagian kuota tambahan didasarkan pada kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi.
Bukan Ranah PTUN
Ihwal kewenangan peradilan, JPU KPK menilai perkara Yaqut merupakan tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Jaksa menolak dalil kubu Yaqut yang menyebut pengujian keputusan tersebut merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menyebutkan rangkaian peristiwa telah dituangkan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam surat dakwaan. Uraian tersebut berkaitan langsung dengan unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Bantahan Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati sikap JPU KPK yang menolak nota perlawanan tim penasihat hukumnya. Ia menyerahkan penilaian perkara tersebut sepenuhnya kepada majelis hakim.




