Pengadilan Pidana Damaskus menjatuhkan hukuman mati in absentia kepada Bashar al-Assad atas kejahatan perang dan kemanusiaan selama perang saudara.
Pengadilan Pidana di Damaskus, Suriah, menjatuhkan vonis hukuman mati secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa kepada mantan Presiden Bashar al-Assad. Putusan bersejarah tersebut ditetapkan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Assad beserta orang dekatnya dinyatakan bersalah melakukan serangkaian kejahatan selama pecahnya perang saudara di Suriah. “Assad bersalah atas pembunuhan berencana,” bunyi dokumen putusan Pengadilan Pidana di Damaskus.
Selain itu, majelis hakim turut memvonis mati saudara laki-laki Assad, yakni Maher Assad. Sepupu Assad dari pihak ibu yang juga mantan Kepala Keamanan Politik Provinsi Deraa, Atef Najib, menerima hukuman serupa.
Kejahatan Kemanusiaan di Deraa
Soal peran para terpidana, pengadilan merinci bahwa Najib bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana yang disertai penyiksaan. Tindakan pemerintahan Assad di Provinsi Deraa pada 2011 secara resmi dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebelumnya, kekuasaan panjang rezim Assad di Suriah runtuh pada Desember 2024 akibat serangan kilat dari pasukan anti-rezim. Posisi kepala negara kemudian digantikan oleh Ahmed al-Sharaa sebagai presiden sementara untuk memimpin masa transisi selama lima tahun.
Terkait keberadaan Assad saat vonis dijatuhkan, mantan penguasa Suriah itu dipastikan sudah tidak berada di negaranya. “Assad melarikan diri dari Ibu Kota Damaskus dan terbang ke Moskwa, Rusia, setelah pemerintahannya tumbang,” tulis laporan jaringan media Sky News.***


