Penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian seleksi yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Surabaya menetapkan tiga anggota Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya periode 2026–2029. Jajaran baru tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air minum yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Berdasarkan pengumuman hasil seleksi Nomor 11/PANSEL/VIII/2026, tiga nama yang ditetapkan yakni Tias Alvin Papatria sebagai Direktur Utama, Sayid Mochamad Iqbal sebagai Direktur Pelayanan, dan Bagus Andi Puspito sebagai Direktur Operasional.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya Vykka Anggradevi Kusuma, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian seleksi yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Vykka, proses seleksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Para peserta mengikuti seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan yang mencakup psikotes, ujian tertulis keahlian, Focus Group Discussion (FGD), presentasi makalah rencana bisnis, hingga wawancara akhir.
“Proses seleksi menghasilkan figur yang dinilai paling memenuhi kebutuhan perusahaan, baik dari sisi kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, integritas, maupun visi pengembangan Perumda Air Minum Surya Sembada ke depan,” kata Vykka, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, proses tersebut tidak hanya mengukur kemampuan calon dalam mengelola perusahaan. Para peserta juga dinilai dari aspek kepemimpinan, integritas, kepatuhan, serta kemampuan melihat arah pengembangan perusahaan di tengah tuntutan pelayanan publik.
“Sebelum penetapan, calon anggota Direksi terpilih juga disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan. Mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum,” jelasnya.
