Pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menarik perhatian karena jabatan ini mengendalikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi besar di Kejaksaan. Namun, kewenangannya tetap dibatasi hukum dan bersinggungan dengan KPK.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus pada Jumat, 24 Juli 2026. Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya mengundurkan diri.
Pelantikan tersebut tidak sekadar menandai pergantian pejabat eselon I di Kejaksaan Agung. Jampidsus memimpin unit yang selama ini menangani berbagai perkara korupsi bernilai besar dan melibatkan pejabat, perusahaan, ataupun badan usaha milik negara.
Karena berkantor di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, unit tersebut juga kerap dijuluki “Gedung Bundar”.
Dalam pelantikan itu, Jaksa Agung meminta Jampidsus baru segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan keberanian jajaran Gedung Bundar, serta memastikan penanganan perkara berlangsung independen, objektif, transparan, dan terbebas dari intervensi.
Permintaan tersebut mengemuka di tengah ujian yang tidak ringan. Kuntadi bukan hanya mewarisi perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan. Ia juga memimpin penanganan perkara yang menjerat pendahulunya sendiri.
Apa sebenarnya tugas Jampidsus?
Jampidsus membantu Jaksa Agung menyelenggarakan tugas Kejaksaan dalam bidang tindak pidana khusus. Istilah tindak pidana khusus mencakup sejumlah tindak pidana yang pengaturannya berada di luar ketentuan pidana umum, terutama korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi.
Pada bidang pidana khusus, Kejaksaan tidak hanya melakukan penuntutan. Undang-undang juga memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.
Dengan kewenangan tersebut, jajaran Jampidsus menangani perkara sejak tahap awal. Penanganannya mencakup pencarian informasi, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan aset, penyusunan dakwaan, penuntutan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.
Secara organisasi, Jampidsus juga mengendalikan kebijakan penanganan perkara pidana khusus pada jajaran kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Namun, tidak semua perkara korupsi daerah secara langsung ditangani oleh penyidik di Kejaksaan Agung.
Perkara yang memiliki skala nasional, melibatkan kerugian negara yang besar, menjangkau beberapa wilayah, atau memerlukan koordinasi lintas lembaga biasanya lebih berpeluang ditangani langsung oleh Gedung Bundar.
Apakah Jampidsus menentukan seseorang menjadi tersangka?
Jampidsus memiliki pengaruh besar dalam arah penanganan perkara, tetapi keputusan hukum tidak semestinya hanya mengikuti kehendak satu pejabat.
Penyidik harus mendasarkan penetapan tersangka pada alat bukti dan prosedur hukum. Keputusan mengenai penyidikan juga melibatkan direktorat, tim penyidik, jaksa peneliti, serta mekanisme gelar perkara.
Jampidsus memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan struktur tersebut. Karena itulah, pilihan perkara yang diprioritaskan, kecepatan penyidikan, strategi pembuktian, serta keberanian menyentuh pihak berpengaruh sangat dipengaruhi kepemimpinannya.
Besarnya pengaruh itu sekaligus menjelaskan mengapa jabatan Jampidsus memiliki dimensi politik. Penanganan korupsi dapat menyentuh kementerian, pemerintah daerah, BUMN, partai politik, ataupun pengusaha yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Meskipun demikian, Kejaksaan secara hukum diwajibkan melaksanakan kewenangannya secara merdeka dan terbebas dari pengaruh pihak mana pun.
Lalu, apa perbedaannya dengan KPK?
Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi sama-sama memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi. Namun, keduanya memiliki kedudukan dan lingkup tugas yang berbeda.
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan dan dipimpin Jaksa Agung. Sementara itu, KPK dibentuk sebagai lembaga khusus yang tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menjalankan pencegahan, pemantauan, koordinasi, dan supervisi.
KPK dapat mengoordinasikan serta menyupervisi penanganan perkara korupsi yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan. Dalam kondisi tertentu, KPK juga dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan.
Pengambilalihan itu dapat dilakukan, misalnya, ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, penanganan perkara berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, proses penanganan dimaksudkan untuk melindungi pelaku, atau terdapat campur tangan kekuasaan.
Dengan demikian, hubungan Kejaksaan dan KPK bukan sekadar pembagian wilayah. Keduanya dapat menangani jenis perkara yang serupa, tetapi KPK memiliki mandat khusus untuk mengoordinasikan dan menyupervisi aparat penegak hukum lain.
Ujian pertama: perkara mantan Jampidsus
Kuntadi langsung menghadapi ujian kelembagaan karena Kejaksaan menangani perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Perkara tersebut sebelumnya ditangani kepolisian, kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Jampidsus baru menuntaskan perkara tersebut. Menurutnya, kredibilitas Kejaksaan turut dipertaruhkan.
Kuntadi menyatakan penanganan perkara Febrie memperoleh prioritas. Tim khusus yang dikenal sebagai Tim 9 menangani proses tersebut.
Perkara itu memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan. Jajaran yang sebelumnya dipimpin Febrie sekarang menangani proses hukum terhadap mantan pemimpinnya sendiri.
Konflik kepentingan tidak selalu berarti penyidik melakukan pelanggaran. Namun, situasi tersebut menuntut transparansi yang lebih kuat. Kejaksaan perlu menjelaskan perkembangan penanganan, memastikan tim bekerja tanpa tekanan, dan mencegah perlakuan istimewa.
Febrie tetap memiliki hak atas praduga tidak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Mengapa pergantian ini penting bagi publik?
Kinerja Jampidsus tidak cukup dinilai berdasarkan banyaknya tersangka atau besarnya angka kerugian negara yang diumumkan.
Publik juga perlu menilai konsistensi penanganan perkara, ketepatan pembuktian, keberhasilan memulihkan aset, keterbukaan informasi, serta keberanian menindak pihak yang memiliki kekuasaan.
Kuntadi sebelumnya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan. Pengalaman tersebut berpotensi memperkuat pendekatan yang tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.
Pada akhirnya, kekuasaan Gedung Bundar memang besar. Jampidsus memimpin proses yang dapat menentukan nasib hukum pejabat, pengusaha, dan korporasi besar.
Namun, ujian terpentingnya justru terletak pada kemampuan membatasi kekuasaan itu dengan alat bukti, prosedur hukum, transparansi, dan perlakuan yang setara. Penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus akan menjadi pengujian pertama atas janji tersebut.***





